Kelangsungan Usaha Tak Jelas, BEI Tindak Tegas Saham Nusantara Inti Corpora (UNIT)

EmitenNews.com—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan menuturkan, sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha Perseroan, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).
"Suspensi saham UNIT berlaku di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 15 Agustus 2022, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut." katanya.
Goklas menambahkan, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Nusantara Inti Corpora Tbk.
Sebelumnya, sejumlah sanksi telah mendera Nusantara Inti Corpora, seperti Sanksi berupa SP3 dan denda Rp150 juta, karena belum menyampaikan laporan keuangan periode kuartal I-2022 yang berakhir pada 31 Maret 2022 hingga batas akhir 30 Juni 2022.
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal