Kelangsungan Usaha Tak Jelas, BEI Tindak Tegas Saham Nusantara Inti Corpora (UNIT)
EmitenNews.com—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan menuturkan, sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha Perseroan, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).
"Suspensi saham UNIT berlaku di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 15 Agustus 2022, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut." katanya.
Goklas menambahkan, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Nusantara Inti Corpora Tbk.
Sebelumnya, sejumlah sanksi telah mendera Nusantara Inti Corpora, seperti Sanksi berupa SP3 dan denda Rp150 juta, karena belum menyampaikan laporan keuangan periode kuartal I-2022 yang berakhir pada 31 Maret 2022 hingga batas akhir 30 Juni 2022.
Related News
Regulator dan Industri Gencarkan Edukasi Perlindungan Konsumen
BI Finalisasi Kebijakan Ketahanan dan Keamanan Siber End-to-End
Lindungi Industri Pakaian Domestik, Kemendag Rilis Dua Regulasi
BI Ungkap Stabilitas Sistem Keuangan Hadapi Tiga Tantangan Besar
Dukung Industri Kripto, OJK Terbitkan POJK 3/2024
Catat! Ini Kegiatan Operasional BI di Hari Cuti Bersama Idulfitri