EmitenNews.com - Pemerintah Senin (25/7) mendatang akan kembali melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023.


Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan/atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).


Seperti diumumkan di laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, ada tujuh SUN yang akan dilelang Senin depan. Ketujuh seri tersebut adalah seri SPN03231025 dan SPN12240725, yang kedua-duanya merupakan penerbitan baru (new issuance). Sedangkan lima sisanya, masing-masing FR0095, FR0096, FR0098, FR0097 dan FR0089, merupakan SUN yang ditawarkan ulang (reopening).


Dari ketujuh seri SUN tersebut DJPPR menetapkan target indikatif Rp14 triliun dengan target maksimal hingga Rp21 triliun. Seluruh lelang dilakukan Selasa 25 Juli 2023 pukul 9.00 hingga 11.00 WIB. Sedangkan setelmen Kamis 27 Juli 2023.


SUN seri SPN03231025 yang memiliki jatuh tempo 25 Oktober 2023 dan SPN12240725 menawarkan tingkat kupon diskonto. Sedangkan seri FR0095 (jatuh tempo 15 Agustus 2028) tingkat kuponnya 6,375%, seri FR0096 (15 Februari 2033) 7,00%, seri FR0098 (15 Juni 2038) dan FR0097 (15 Juni 2043) sebesar 7,125%, dan seri FR0089 (15 Agustus 2051) tingkat kuponnya 6,875%.


Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).


Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.


Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.(*)