EmitenNews.com - Masih tentang komoditas minyak goreng. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait dengan minyak goreng. Dua kebijakan baru itu, menaikkan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita dan mengeluarkan minyak curah dari kewajiban domestic market obligation (DMO).

"Ada dua hal yang mungkin kami lakukan perubahan, pertama adalah penyesuaian HET dan opsi untuk minyak curah tidak lagi diperhitungkan jadi DMO," ujar Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi bersama Menteri Dalam Negeri secara virtual di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Perubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.

Saat ini, HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram. 

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Terkait dengan rencana minyak curah yang dikeluarkan dari DMO, sejauh ini hanya ada dua negara yang masih menggunakan minyak curah yakni Indonesia dan Bangladesh.

"Jadi ada opsi minyak curah tidak dihitung dengan DMO yang dikaitkan dengan hak ekspor,” katanya.

Menurut Bambang Wisnubroto, perubahan-perubahan yang akan dilakukan itu, tentunya disesuaikan dengan perubahan regulasi dari sisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. ***