Kemenkeu Terima Usul BAKN Soal Cukai 2,5 Persen Minuman Berpemanis
:
0
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR soal tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 sebesar 2,5 persen.
EmitenNews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR soal tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 sebesar 2,5 persen.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, di Jakarta, Selasa, usulan tersebut sejauh ini diterima sebagai rekomendasi, namun keputusannya diserahkan kepada pemerintahan berikutnya.
"Itu rekomendasi saja. Tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan," katanya.
Meski begitu, dia menyebut berbagai aspek akan dipertimbangkan dalam menentukan tarif cukai MBDK, tergantung kondisi pada tahun depan.
"Itu nanti kita lihat, sangat tergantung kondisi tahun depan," katanya.
Sebelumnya, usulan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen diungkapkan oleh BAKN DPR.
Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan pada Selasa ini, Pimpinan BAKN DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan tarif itu bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.
BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut.
Di samping itu, juga untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau (CHT).
"Kami merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," ujar Wahyu.(*)
Related News
Soal IPO Persib Bandung, Belum Ada Hilal Tunggu Valuasi Rp1 Triliun
IHSG Merosot 1,13 Persen, Saham Emiten Prajogo dan BBRI Tertekan
IHSG Sesi I Loyo Imbas MSCI, Asing Net Sell Rp1,18T di Saham-Saham Ini
MSCI Depak GOTO, Turunkan CPIN, Pasar RI Terancam Outflow Rp1 Triliun
Jeda Siang (13/8) Usai Review MSCI, Tekan IHSG ke Bawah Level 6.300
MSCI Rombak Konstituen Small Cap Index Asia Pasifik, Cek Daftarnya!





