EmitenNews.com - Kepercayaan terhadap Sriwijaya Air masih tinggi. Itu yang terbaca dari keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menggelar Rapat Kreditur dengan agenda pemungutan suara PKPU untuk menentukan nasib perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air, Rabu (12/7/2023). Rapat memutuskan PKPU Sriwijaya Air berakhir damai. Sebanyak 100 persen kreditur separatis sepakat berdamai, sementara kreditur konkuren yang sepakat berdamai adalah 92 persen.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (13/7/2023), SHAL Legal Counselors (Restructuring Counsel Sriwijaya Air), Hamonangan Syahdan Hutabarat, mengatakan PKPU yang berakhir damai ini menjadi bukti kepercayaan terhadap maskapai Sriwijaya Air untuk terus berkembang dan lebih baik lagi. 

 

Total utang Sriwijaya dalam PKPU ini berjumlah Rp7,3 triliun. Menurut Hamonangan Syahdan Hutabarat, penyelesaian utang tersebut berbeda tenggat waktunya untuk setiap kreditur. Ada varian masing-masing kreditur. Ada yang 8 tahun, tetapi maksimal 15 tahun. “Itu untuk beberapa kreditur yang sifat tagihannya lessor non aktif, sudah tidak ada mesin, tidak ada pesawat karena sudah ditarik, itu 15 tahun."

 

Salah satu rencana bisnis yang tertuang dalam proposal perdamaian PKPU ini,akan ada mitra strategis Sriwijaya Air, akan ada investor yang masuk hingga pendanaan. Di luar itu, ada rencana IPO juga, penawaran saham publik, yang sesuai niatan awal Sriwijaya harus lebih baik dari sebelum PKPU. 

 

“Jadi langit ini mau dipenuhi sama biru putih merah (warna pesawat Sriwijaya Air) lagi. Salah satu bisnis plan adalah adanya IPO, itu dalam rencana perdamaian sudah dituliskan rencana IPO," kata dia.

 

Sementara itu, Triple B Advisory (Financial Advisor Sriwijaya), Noprian Fadli mengatakan program restrukturisasi ini akan memperbaiki kinerja keuangan Sriwijaya Air. "Perhitungan sementara saya bisa mencapai pengurangan beban keuangan mencapai minimum 80 persen, beban keuangannya berkurang. Dan akan terus bertambah dengan berjalannya waktu dan operasional, yang tadinya ekuitasnya negatif menjadi positif."

 

Pengadilan Niaga 31 Oktober 2022

Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 31 Oktober 2022, mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengadilan menyatakan bahwa Sriwijaya Air berada dalam keadaan PKPU berdasarkan Putusan Nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

 

Hasil pemungutan suara PKPU mencatat, kreditur separatis kehadiran 100 persen dengan jumlah tagihan Rp 3.627.019.528.172,35 yang mewakili 362.702 suara ekuivalen dengan 100 persen.