Ketar-ketir, Jepang Minta Indonesia Akhiri Kebijakan Larangan Ekspor Batubara

EmitenNews.com - Pemerintah Jepang lewat Duta Besar-nya untuk Indonesia, meminta pemerintah Indonesia untuk mengakhiri larangan ekspor batu bara yang ditetapkan baru-baru ini.
Pelarangan tersebut, dianggap memiliki "dampak serius" pada negara dengan perekonomian terbesar ketiga di dunia itu.
Duta besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji dalam suratnya pada Selasa (4/1) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, yang dikonfirmasi Rabu (5/1) oleh pihak Kedutaan Jepang mengungkapkan, kebijakan tersebut mengerek harga batu bara dunia karena permintaan energi untuk menghadapi musim dingin di belahan Bumi utara mencapai puncaknya.
"Larangan ekspor yang tiba-tiba berdampak serius pada kegiatan ekonomi Jepang serta kehidupan sehari-hari masyarakat," tulis Kanasugi Kenji.
Jepang mengimpor sekitar dua juta ton batu bara per bulan dari Indonesia, kata surat itu, seraya menambahkan, bahwa kadar batu bara yang dibeli oleh perusahaan Jepang lebih tinggi daripada yang dibakar oleh pembangkit listrik di Tanah Air.
Oleh karena itu, katanya, Jepang bukan merupakan faktor di balik kelangkaan batu bara Indonesia.
"Oleh karena itu, saya ingin meminta (pemerintah RI) segera pencabutan larangan ekspor batu bara ke Jepang," bunyi surat itu, sebagaimana dikutip dari kantor berita AFP.
Kata Kenji dalam surat tersebut, ada beberapa sumber alternatif yang dapat digunakan Jepang, yang mendesak diakhirinya pelarangan dengan cepat "untuk melanjutkan dan memelihara hubungan ekonomi yang baik" antara kedua negara.
Sementara itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo mengatakan akan meninjau larangan tersebut pada Rabu (5/1), tetapi pertemuan yang direncanakan dengan perwakilan dari industri batu bara ditunda dan tidak ada alasan terkait penundaan tersebut.
Indonesia mengharuskan produsen batu bara untuk menyisihkan 25 persen dari produksi mereka untuk memenuhi pasar domestik, tetapi membatasi harga pembelian batu bara sebesar $70 per metrik ton -- jauh di bawah harga pasar global.
Menurut PLN dan laporan dari media massa, sejak larangan tersebut, antara 7,5 juta ton dan 13,9 juta ton batu bara telah dialihkan ke domestik.
Perlu diketahui, Indonesia mengekspor sekitar tiga perempat dari produksi batu baranya, dengan pasar terbesarnya termasuk negara-negara yang memiliki kekuatan ekonomi di Asia, yaitu China, Jepang, Korea Selatan dan India.
Namun pada 1 Januari, pemerintah melarang pengiriman bahan bakar fosil tersebut untuk menghindari pemadaman setelah produsen batu bara gagal menyisihkan 25 persen dari produksi mereka untuk pasar domestik, sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang.
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015