Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji 2024, Ini Kata KPK

Ilustrasi jemaah haji di depan Kakbah. Dok. Kementerian Agama.
EmitenNews.com - KPK memastikan Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji Kementerian Agama. KPK masih akan memverifikasi dana yang dikembalikan pendakwah sekaligus pemilik agensi biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu. KPK mendalami bagaimana Ustaz Khalid Basalamah tersangkut kasus yang merugikan keuangan negara Rp1 triliun itu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto kepada pers, di Jakarta, Senin (15/9/2025), menjelaskan bahwa jumlah uang yang telah dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah belum diverifikasi oleh KPK.
Sebelumnya, Khalid Basalamah menceritakan pengalamannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama pada 2023-2024. Penceramah itu menjelaskan mulanya dia bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi.
Namun, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar. Dalam pertemuan dengan pejabat Mutiara Haji, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus yang merupakan bagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang disebut resmi dan bisa langsung berangkat.
Walaupun demikian, Khalid Basalamah mengaku tidak tertarik dengan penawaran Ibnu Mas’ud itu. Tetapi, ketika disebutkan bila memilih visa haji khusus maka mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat, Khalid mengatakan penawaran tersebut menarik.
“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid Basalamah saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025.
Khalid menjelaskan mulanya dia bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi.
Khalid kemudian menjelaskan per jemaah haji harus membayar 4.500 dolar Amerika Serikat untuk mendapatkan visa dengan keuntungan tersebut.
Walaupun demikian, sebanyak 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya oleh Ibnu Mas’ud, dan diminta membayar tambahan USD1.000 per jemaah. Ustaz Khalid baru menyadari uang tersebut dianggap sebagai biaya jasa untuk Ibnu Mas’ud. Ia sempat mempertanyakan hal itu kepada Ibnu Mas’ud.
Sebagai pendakwah, Ustaz Khalid mengaku sangat mengutamakan soal paham halal dan haram. Namun, Ibnu Mas’ud mengancam tidak mau melanjutkan proses visa jemaahnya untuk berangkat haji jika tidak ada setoran tambahan itu. “Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur.”
Setelah masa ibadah haji 2024 itu, telah selesai, Khalid mengungkapkan Ibnu Mas’ud mengembalikan USD4.500 yang dibayarkan tiap jemaahnya. Kemudian dia mengatakan KPK meminta uang tersebut, dan telah mengembalikannya ke KPK.
“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” kata Khalid Basalamah.
KPK mendalami cara pendakwah sekaligus pemilik agensi atau biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah mendapatkan kuota haji khusus tambahan pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Perolehan kuota itu apakah berasal dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Pendalaman tersebut diperlukan, karena diduga bagian dari jual beli kuota haji yang menjadi materi penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023-2024.
KPK juga mendalami pengakuan Khalid Basalamah mengenai keputusan memilih menunaikan ibadah haji dengan memakai kuota haji khusus, meskipun sudah membayar dan siap naik haji lewat jalur furoda.
KPK mendalami kemungkinan Khalid Basalamah atau agensi perjalanan hajinya menjadi pihak yang diduga memberikan sejumlah uang ke pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota haji tambahan.
Related News

Buru Cheryl Darmadi, Polri Sudah Ajukan Red Notice ke Interpol

Mayoritas Kawasan Industri Predikat Merah PROPER, KLH Sebut ada Sanksi

Musim Hujan Diprediksi Datang Lebih Cepat, BMKG Ingatkan Bahaya Ini

GAG Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat, Harus Patuhi Aturan Ini

Alarm Bahaya dari Sumenep, KLB Campak Tidak Pasti Kapan Berakhir

Selidiki Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, PPATK Pasok Data KPK