Dari kedua kasus ini, petugas BKIPM Surabaya I yang dibantu Avsec, Bea Cukai, TNI AL dan Polri berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai  Rp8,8 miliar. Selanjutnya, BBL tersebut dilepasliarkan ke perairan umum yang berlokasi di Pantai Sekar Bungo, Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura. 

 

"Penggagalan ini menunjukkan bagaimana komitmen kita di lapangan. Bahwa kita kompak menjaga sumber daya perikanan demi generasi mendatang," terang Yogi. 

 

Dalam kesempatan ini Yogi mengingatkan agar para penyelundup untuk bertobat. Selain sebentar lagi lebaran, para petugas juga terus menutup celah kejahatan baik dari jalur darat, laut dan udara. 

 

"Jadi buang jauh-jauh menyelundupkan BBL, mari kita budidayakan agar lebih berdampak bagi masyarakat. Kami di lapangan juga terus memperkuat pengawasan," tutupnya. 

 

Sebelumnya, KKP di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.