KLH Hentikan Pembangunan di KEK Lido Bogor Jawa Barat
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat. KLH menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan. Dok. MNC Land.
EmitenNews.com - Pemerintah bertindak tegas dalam penanganan lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat. KLH menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.
"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Menteri Hanif memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan KEK Lido pada hari ini. Tindakan diambil setelah tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran.
Deputi Gakkum KLH menemukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tidak itu saja. Keputusan itu juga diambil setelah Menteri LH Hanif melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho memimpin langsung penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido itu. Sang direktur bersama tim pengawas telah memasang segel pengawas KLH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan KLH.
Menurut Ardyanto Nugroho hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.
Tim menemukan kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau.
“Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam," kata Ardyanto.
Dari pengamatan satelit diketahui, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.
Berdasarkan temuan ini, pihak pengelola wajib segera menuntaskan seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
Tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi. Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan. Ini bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido.
KEK MNC Lido City merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dengan pengembangan kawasan hunian, komersial, destinasi wisata, dan resort terintegrasi. Semuanya dikembangkan di atas lahan seluas 1.040 hektare dari total luas 3.000 hektare di Lido, Jabodetabek, yang dikelilingi oleh populasi lebih dari 70 juta orang.
Berlokasi sekitar 60 kilometer dari Jakarta, KEK MNC Lido City dapat dicapai langsung melalui Tol Bocimi dengan waktu tempuh satu jam dari Jakarta. Berada di lokasi dengan ketinggian sekitar 600 m di atas permukaan air laut dan diapit oleh 3 gunung yaitu Gunung Salak, Gunung Gede, dan Gunung Pangrango, KEK MNC Lido City memiliki temperatur yang sejuk yaitu sekitar 22-25°C dan panorama alam yang indah. ***
Related News
Anggaran IKN Diblokir, Menteri PU Ungkap Belum ada Progres Pembangunan
KPK Ungkap AKBP Hendy Kurniawan Cs Gagalkan Penangkapan Harun Masiku
Indonesia Banjir Barang Selundupan, Ternyata ada 351 Pelabuhan Tikus
Di DPR, Pejabat Ini Ungkap ada Fraud Rp257M Dana Pensiun Jiwasraya
Menteri Raja Juli akan Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan
Kawasan Industri Rugi Ratusan Triliun, HKI Tuding Premanisme Ormas