EmitenNews.com - Tetap terbuka peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri. Pengawasan Komisi Antirasuah kemungkinan dimulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

"Ya, tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan SPPG, supaya program ini juga bisa optimal memberikan dampak positif atau manfaat bagi masyarakat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Keterlibatan KPK dalam pengawasan tersebut kemungkinan dimulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. KPK juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut mengawasi 1.179 SPPG Polri itu.

KPK saat ini sedang menelaah terlebih dahulu apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta lembaga antirasuah untuk mengawasi keberadaan SPPG milik Polri.

"Kami telaah poin atau substansi apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan," kata Budi Prasetyo.

Selain itu, kata Budi Prasetyo, KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut mengawasi 1.179 SPPG Polri. "Tentu kami mengajak juga masyarakat untuk bisa ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan oleh pemerintah."

Pada Selasa, 24 Februari 2026, ICW mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. LSM Antikorupsi itu, secara khusus meminta Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi KPK Aminudin beserta tim dapat mengawasi 1.179 SPPG Polri.

ICW berpendapat, KPK berwenang menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 45 dan 49 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

ICW juga meminta KPK mengawasi sekitar 1.000 SPPG Polri karena dikhawatirkan terjadi banyak ketimpangan dalam pengelolaannya melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.

KPK juga dinilai perlu mengawasi SPPG Polri karena mempertimbangkan adanya insentif harian secara cuma-cuma untuk setiap SPPG sebesar Rp6 juta per hari selama enam hari yang berlaku untuk periode dua tahun sejak mulai beroperasi.