KPK Jelaskan Peran Gus Yaqut dan Maktour dalam Kasus Kuota Haji
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Memulai penyidikan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama, pada 9 Agustus 2025, sampai awal Desember ini, Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menetapkan seorang pun tersangka. Baru ada tiga orang yang dicekal, dan sejumlah pemeriksaan saksi, baik orang, maupun korporasi.
Dalam keterangannya kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan peran tiga orang yang dilarang bepergian ke luar negeri dalam kasus korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Tiga orang yang dicekal tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kemudian, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus saat Gus Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Asep menjelaskan kasus korupsi di era Kemenag, dipimpin Gus Yaqut itu, berkaitan dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan itu diberikan saat lawatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada akhir 2023.
Kuota haji tambahan tersebut diberikan kepada Indonesia agar dapat memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di Tanah Air. Di sejumlah daerah ada masa tunggu keberangkatan haji mencapai 20-30 tahun.
Bila merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka 20.000 kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen sisanya untuk haji khusus.
Namun, ternyata dibagi masing-masing 50 persen. KPK menduga ketiga orang yang dicekal tersebut berperan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen sama.
“Kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji, red.),” kata Asep Guntur Rahayu.
Kita tahu, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
KPK umumkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Penting diketahui, Pansus Angket Haji DPR RI 2019-2024 sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian seperti itu, jelas tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Sementara itu, penyidik KPK sudah tiba di Arab Saudi untuk mengusut kasus korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Related News
Rayakan Milad Pertama, Manulife Syariah Indonesia Komitmen Wakaf Air
Bencana Sumatera, Hitungan Celios Total Kerugian Rp68,67 Triliun
Korban Bencana Sumatera, 604 Jiwa Melayang dan 464 Masih Hilang
Patra Niaga Akselerasi Pasokan Energi ke Wilayah Bencana Terisolir
Perbaikan Infrastruktur dan Fasilitas Wilayah Bencana, Prioritas
Selamatkan Organisasi, Forum IKAL Lemhannas Bentuk Tim Reformasi





