KPK Jelaskan Peran Gus Yaqut dan Maktour dalam Kasus Kuota Haji
:
0
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Memulai penyidikan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama, pada 9 Agustus 2025, sampai awal Desember ini, Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menetapkan seorang pun tersangka. Baru ada tiga orang yang dicekal, dan sejumlah pemeriksaan saksi, baik orang, maupun korporasi.
Dalam keterangannya kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan peran tiga orang yang dilarang bepergian ke luar negeri dalam kasus korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Tiga orang yang dicekal tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kemudian, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus saat Gus Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Asep menjelaskan kasus korupsi di era Kemenag, dipimpin Gus Yaqut itu, berkaitan dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan itu diberikan saat lawatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada akhir 2023.
Kuota haji tambahan tersebut diberikan kepada Indonesia agar dapat memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di Tanah Air. Di sejumlah daerah ada masa tunggu keberangkatan haji mencapai 20-30 tahun.
Bila merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka 20.000 kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen sisanya untuk haji khusus.
Namun, ternyata dibagi masing-masing 50 persen. KPK menduga ketiga orang yang dicekal tersebut berperan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen sama.
“Kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji, red.),” kata Asep Guntur Rahayu.
Kita tahu, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
KPK umumkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





