EmitenNews.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh belum bisa tersenyum lepas. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan atau verzet KPK terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara terdakwa hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. PT DKI Jakarta memerintahkan agar sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh dilanjutkan.

"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Duduk sebagai ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih.

KPK tak hadir dalam sidang pembacaan putusan perlawanan yang diajukannya tersebut. Pembacaan putusan verzet ini hanya dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh. Intinya, sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Gazalba itu tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Karena itulah, Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata hakim Fahzal.

Sebelumnya Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebesar Rp62.898.859.745 atau Rp62,8 miliar. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024), terungkap bahwa total penerimaan gratifikasi tersebut termasuk Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar. 

“Di tahun 2020, terdakwa menangani perkara peninjauan kembali atau PK atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor 109PK/Pid.Sus/2020, di mana jafar didampingi oleh advokat Neshawati Arsyad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan. 

Kemudian, jaksa mengatakan, terdakwa Gazalba Saleh mengabulkan peninjauan kembali Jaffar Abdul Gaffar pada April 2020. Atas pengurusan perkara tersebut, terdakwa dan Neshawati menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar. ***