KPK Sita Rupiah dan Uang Asing dalam OTT Gubernur Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid (kaos putih bermasker). Dok. BeritaNasional/Oke Atmaja.
EmitenNews.com - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, dan sembilan orang lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengamankan uang dalam mata uang asing. Sang gubernur ditangkap pada Senin (3/11/2025), dan sejak Selasa (4/11/2025) sudah berada di Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, US dollar, dan poundsterling," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Budi Prasetyp belum merinci nominal persis dari uang yang diamankan tersebut. Dia hanya menyebutkan nominalnya lebih dari Rp1 miliar jika dirupiahkan. "Jika dirupiahkan, lebih dari Rp1 miliar."
Setelah giat operasi itu, KPK membawa Abdul Wahid, dan lainnya ke Jakarta. Mereka tiba pukul 09.35 WIB di gedung KPK, Jakarta. Ada 9 orang yang dibawa ke gedung KPK setelah diamankan.
Sejauh ini belum dijelaskan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Pihak yang ditangkap KPK masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
"Terkait dengan perkaranya apa, konstruksi perkaranya bagaimana, nanti kami akan update ya," ungkap Budi Prasetyo. ***
Related News
Tak ada Halangan, KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Whoosh Tetap Lanjut
Permainan Mafia Tanah di GMTD Makassar, JK Tuding Peran Lippo Group
Terima Putusan Majelis Kehormatan, Uya Kuya dan Adies Kadir Menangis
Temukan Kode 7 Batang, KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Pemerasan
Presiden: Kita Sungguh Harus Setop Penyelewengan dan Korupsi
Kasus TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa 10 Saksi di Sulsel





