EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) menjadi tersangka kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dengan demikian sudah ada enam tersangka dalam kasus korupsi ini.

“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yakni HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU (Bara Jaya Utama), sebagai penerima manfaat kredit LPEI,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hendarto selanjutnya ditahan untuk 20 hari ke depan, yakni mulai 28 Agustus 2025 hingga 16 September 2025 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Sedangkan tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta. 

Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Selain PT PE, KPK juga mengusut aliran dana kasus tersebut pada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Alphard tahun 2023 karena terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Mobil itu sebelumnya dititipkan kepada kepada seorang anggota DPR RI berinisial MS.

"Mobil dititipkan tersangka kami di LPEI, ke saudara MS. Jadi, mobilnya sudah kami sita dari yang bersangkutan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Asep mengatakan bahwa mobil tersebut sebelumnya diberikan oleh tersangka kasus LPEI berinisial H.

KPK mengumumkan menyita kendaraan tersebut dari anggota DPR RI pada 31 Juli 2025. Penyitaan kendaraan itu berkaitan dengan kasus LPEI pada klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). ***