KPK Ungkap 2 Perusahaan AS dalam Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
:
0
Karena Agustiawan (rompi orange). dok. Kompas. Fika Nurul Ulya.
EmitenNews.com - Terdapat dua perusahaan Amerika Serikat dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua perusahaan itu, anak usaha Cheniere Inc, yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dan Blackstone. Komisi antirasuah sudah menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan sebagai tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).
CCL adalah perusahaan yang menjalin kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina, setelah adanya proyeksi defisit gas alam di Indonesia. Perusahaan ini sebelumnya diketahui menemukan cadangan gas baru untuk dieksplorasi.
KPK mengungkapkan, Karen Agustiawan memutuskan secara sepihak untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan yang berbasis di Texas tersebut, tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Karen juga disebut tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). KPK berkesimpulan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.
Related News
Pasca Gempa M 7,7 NTT, 86 Persen BTS Pulih
Polisi Bongkar Jaringan Warga India, Olah Emas Ilegal Rp3T Per Bulan
BMKG Catat Ada 995 Gempa Susulan Guncang NTT, Korban Tewas 53 Jiwa
Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik ke Wilayah Terdampak Gempa Flores
Hadapi Lonjakan Permintaan di Aceh, SMGR Pacu Produksi dan Distribusi
Korban Gempa NTT 47 Orang, Prabowo Terjunkan Tim Gabungan





