KPK Ungkap 2 Perusahaan AS dalam Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
:
0
Karena Agustiawan (rompi orange). dok. Kompas. Fika Nurul Ulya.
EmitenNews.com - Terdapat dua perusahaan Amerika Serikat dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua perusahaan itu, anak usaha Cheniere Inc, yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dan Blackstone. Komisi antirasuah sudah menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan sebagai tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).
CCL adalah perusahaan yang menjalin kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina, setelah adanya proyeksi defisit gas alam di Indonesia. Perusahaan ini sebelumnya diketahui menemukan cadangan gas baru untuk dieksplorasi.
KPK mengungkapkan, Karen Agustiawan memutuskan secara sepihak untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan yang berbasis di Texas tersebut, tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Karen juga disebut tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). KPK berkesimpulan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.
Related News
Surplus Jagung Tahun Ini Bisa Bikin Emiten Pakan Ternak Lega
Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei
Mari Belajar dari Cara Habibie Jinakkan Dolar AS, Rupiah jadi Perkasa
Imbas Pencurian Ratusan Tas Lululemon, Pengawasan Bandara Diperketat
Investor Asing Masih Lirik Properti RI, Segmen Logistik Paling Moncer
PLN Indonesia Power Ekspansi ke Bangladesh, Bidik Proyek PLTS 495 MW





