KPK Ungkap 2 Perusahaan AS dalam Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
:
0
Karena Agustiawan (rompi orange). dok. Kompas. Fika Nurul Ulya.
EmitenNews.com - Terdapat dua perusahaan Amerika Serikat dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua perusahaan itu, anak usaha Cheniere Inc, yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dan Blackstone. Komisi antirasuah sudah menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan sebagai tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).
CCL adalah perusahaan yang menjalin kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina, setelah adanya proyeksi defisit gas alam di Indonesia. Perusahaan ini sebelumnya diketahui menemukan cadangan gas baru untuk dieksplorasi.
KPK mengungkapkan, Karen Agustiawan memutuskan secara sepihak untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan yang berbasis di Texas tersebut, tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Karen juga disebut tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). KPK berkesimpulan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.
Related News
Adendum AMDAL DPM Jadi Solusi, Pengamat: Persetujuan KLH Jadi Dasar
Kejagung Temukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Anggota Polisi Tersangka Kasus MBG, Ini Kata Polri
Janji Dirut PLN di Depan DPR, Tidak ada Lagi Pemadaman Listrik di Jawa
Zulhas Punya Jawaban Soal Keberadaan Kopdes di Gunung dan Pesisir
Hati-hati AI! Kerugian Scam Rp7,5 Triliun, Lansia Paling Rentan





