KPK Ungkap Gubernur Riau Gunakan Uang Pemerasan ke Inggris dan Brasil
Tiga tersangka kasus korupsi di Pemprov Riau, salah satunya Gubernur Abdul Wahid (tengah). Dok. KPK.
EmitenNews.com - Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) diduga memakai uang hasil pemerasan untuk bepergian ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, tersangka kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan dalam Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 itu, sudah sempat ke Inggris, dan Brasil. Politikus PKB itu, gagal ke Malaysia karena keburu ditangkap Komisi Antirasuah.
"Salah satu kegiatannya itu lawatan ke luar negeri. Ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia, seperti itu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (6/11/2025), Asep menjelaskan bahwa lawatan ke Malaysia batal dilakukan karena Abdul Wahid ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
"Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi itu kan keburu ditangkap," kata Asep.
sep menjelaskan bahwa uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
"Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada perlu kegiatan apa, maka DAN inilah yang nanti menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor itu adalah untuk perjalanan ke London, kemudian ke Brasil" ujarnya.
Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya terjaring dalam OTT KPK pada Senin, 3 November 2025. Seorang lagi, DAN, yang lolos dari operasi senyap, baru keesokan harinya, Selasa (4/11/2025), menyerahkan diri ke KPK.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan AW, kemudian Kepala Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta DAN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Sebelumnya, KPK menyita sekitar 9.000 pound sterling dan USD3.000 saat menggeledah rumah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) di Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan OTT terhadap Abdul Wahid dan orang kepercayaan Gubernur Riau Tata Maulana (TM), atau sebelum pengumuman tersangka pasca-OTT tersebut.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, atau jika dikonversi senilai Rp800 juta,” ujar Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Tim KPK juga melakukan penyegelan terhadap rumah Abdul Wahid usai menggeledahnya sebelum pengumuman tersangka pada Rabu petang. ***
Related News
DPR Apresiasi PGN SAKA, Hulu Migas Tumbuh Selaras Lingkungan
Mahfud Sebut 4 Masalah Pokok dalam Bahasan Komisi Reformasi Polri
BNN Gagalkan Peredaran 160 Kilo Sabu, Terhubung Sindikat Internasional
Menkeu Purbaya Ungkap Tak Bisa Langsung Pecat Pegawai, Ini Kendalanya
Hari Ini KPK Tetapkan Tersangka dari OTT Aparat Pajak dan Bea Cukai
Perkuat Ekosistem, BSN Luncurkan Superapps Bale Syariah





