EmitenNews.com - Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (2/7/2023), menetapkan Data Pemilih Tetap Pemilu 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi dalam dan luar negeri. Penetapan hasil rekapitulasi ini oleh KPU RI dibacakan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos. Total, terdapat 204.807.222 pemilih pada Pemilu 2024, terdiri atas 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan. Terdapat pula  1.101.178 (0,54 persen) pemilih disabilitas. 

 

Total, terdapat 204.807.222 pemilih pada Pemilu 2024, terdiri atas 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan. Terdapat pula  1.101.178 (0,54 persen) pemilih disabilitas. 

 

Di dalam negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 203.055.748 orang, terdiri atas 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan. Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 823.220 TPS. 

 

Di luar negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 1.750.474 orang, terdiri atas 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan. Jumlah itu mencakup pemilih di 128 wilayah luar negeri di 3.059 TPS/pos/kotak suara keliling. 

 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan, rekapitulasi ini ditetapkan dengan memperhatikan sejumlah catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang masih perlu ditindaklanjuti lagi. Beberapa di antaranya adalah adanya pemilih tak dikenal, ganda, eks anggota Polri, dan perlunya penambahan TPS lokasi khusus untuk beberapa pegawai tambang dan konstruksi. 

 

DPT ini ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah berlangsung sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada Desember 2022. KPU lalu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dari rumah ke rumah Hinga akhir Februari 2023. 

 

Hasil coklit kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2023. DPS kemudian dicermati, menghasilkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Mei 2023, sebelum ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota serta luar negeri dan direkapitulasi berjenjang ke tingkat provinsi dan pusat.

 

Satu hal, pemilih dapat memeriksa apakah sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 melalui situs resmi cekdptonline.go.id. ***