KSEI Beri Sanksi Sekuritas Grup Panin (PANS), Ini Sebabnya
salah satu gerai online trading milik Panin Sekuritas
EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan telah mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT Panin Sekuritas, Tbk. (PANS) selaku Pemakai Jasa KSEI.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengumuman resmi akhir pekan lalu (8/3) menyebutkan bahwa, Panin Sekuritas Indonesia dengan kode perdagangan GR selaku Pemakai Jasa KSEI Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, Panin Sekuritas belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI terkait dengan Acuan Data
Selain itu, perusahaan Sekuritas milik bos Panin grup Mu'min Ali Gunawan tersebut belum menerapkan Informasi Pembentukan Single Investor Identification (SID) Berdasarkan Tipe Investor, Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, dan Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, tulis pengumuman KSEI yang ditandatangani Direktur Utama Samsul Hidayat dan Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang.
Pemegang saham Panis Sekuritas saat ini dimiliki Patria Nusa Adamas sebesar 30%, Bank Panin Tbk (PNBN) sebesar 29 persen. Sedangkan masyarakat memiliki 41 persen saham.
Adapun susunan manajemen Panis Sekuritas sebagai berikut:
ARIES LIMAN : Wakil Presiden Komisaris
ROSMINI LIDARJONO : Wakil Presiden Direktur
MU'MIN ALI GUNAWAN : Presiden Komisaris
PETER SETIONO : Komisaris Independen
MUSTOFA : Komisaris Independen
KUN MAWIRA :Komisaris
INDRA CHRISTANTO : Presiden Direktur
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M