EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan telah mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada  PT Panin Sekuritas, Tbk. (PANS) selaku Pemakai Jasa KSEI.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengumuman resmi akhir pekan lalu (8/3) menyebutkan bahwa, Panin Sekuritas Indonesia dengan kode perdagangan GR selaku Pemakai Jasa KSEI Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, Panin Sekuritas belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI terkait dengan Acuan Data

 

Selain itu, perusahaan Sekuritas milik bos Panin grup Mu'min Ali Gunawan tersebut belum menerapkan Informasi Pembentukan Single Investor Identification (SID) Berdasarkan Tipe Investor, Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, dan Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, tulis pengumuman KSEI yang ditandatangani Direktur Utama Samsul Hidayat dan Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang.

 

Pemegang saham Panis Sekuritas saat ini dimiliki Patria Nusa Adamas sebesar 30%, Bank Panin Tbk (PNBN) sebesar 29 persen. Sedangkan masyarakat memiliki 41 persen saham.

 

Adapun susunan manajemen Panis Sekuritas sebagai berikut:

 

ARIES LIMAN         : Wakil Presiden Komisaris

ROSMINI LIDARJONO : Wakil Presiden Direktur

MU'MIN ALI GUNAWAN : Presiden Komisaris

PETER SETIONO           : Komisaris Independen

MUSTOFA                     : Komisaris Independen

KUN MAWIRA           :Komisaris



INDRA CHRISTANTO           : Presiden Direktur