KSEI Beri Sanksi Sekuritas Grup Panin (PANS), Ini Sebabnya
:
0
salah satu gerai online trading milik Panin Sekuritas
EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan telah mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT Panin Sekuritas, Tbk. (PANS) selaku Pemakai Jasa KSEI.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengumuman resmi akhir pekan lalu (8/3) menyebutkan bahwa, Panin Sekuritas Indonesia dengan kode perdagangan GR selaku Pemakai Jasa KSEI Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, Panin Sekuritas belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI terkait dengan Acuan Data
Selain itu, perusahaan Sekuritas milik bos Panin grup Mu'min Ali Gunawan tersebut belum menerapkan Informasi Pembentukan Single Investor Identification (SID) Berdasarkan Tipe Investor, Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, dan Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, tulis pengumuman KSEI yang ditandatangani Direktur Utama Samsul Hidayat dan Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang.
Pemegang saham Panis Sekuritas saat ini dimiliki Patria Nusa Adamas sebesar 30%, Bank Panin Tbk (PNBN) sebesar 29 persen. Sedangkan masyarakat memiliki 41 persen saham.
Adapun susunan manajemen Panis Sekuritas sebagai berikut:
ARIES LIMAN : Wakil Presiden Komisaris
Related News
DMAS Tebar Dividen Spesial Nyaris 100 Persen Laba, Yield Fantastis!
CGAS Bagi Dividen 50 Persen dari Laba, Bidik Pendapatan 2026 Rp879M
Tembus 1 Juta Homepass, Laba MORA Naik 96,5 Persen di 2025
Nusa Palapa Gemilang (NPGF) Catat Laba Kuartal I Melonjak 78,8 Persen!
Providentia Wealth Singapura Bidik PIK2 (PANI), Siap Masuk Lewat Sini
Asing Net Buy Rp257,8 Miliar di Sesi I, Telisik Saham-Sahamnya!





