KSEI Luncurkan Platform Sentralisasi Data dan Dokumen CORES.KSEI
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Syamsul Hidayat
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka pada 12 Februari 2023 atau efektif 6 (enam) bulan sejak diundangkannya POJK, sistem LAPMN sudah diimplementasikan KSEI.
POJK tersebut juga mengatur tentang pemakai jasa KSEI yang wajib menggunakan sistem LAPMN.
Sesuai dengan pasal 8, maka Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek (PPE), Manajer Investasi, Bank Kustodian, Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana (Crowdfunding) yang melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD di sektor pasar modal wajib menjadi pengguna LAPMN.
Di kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek OJK, Ona Retnesti Swaminingrum mengatakan, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) POJK Nomor 15 Tahun 2023, diatur mengenai Pihak yang dapat ditunjuk sebagai Penyelenggara LAPMN yaitu merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Pihak lain yang ditetapkan oleh OJK.
“Pihak yang memenuhi syarat untuk dapat ditunjuk sebagai Penyelenggara LAPMN adalah KSEI, sehingga CORES.KSEI ini merupakan tindak lanjut atas penunjukkan KSEI tersebut,” ungkap Ona.
Ona menambahkan, saat ini KSEI dapat menggunakan data dan/atau dokumen Nasabah yang telah terdaftar serta memiliki Single Investor Identification (SID).
Dengan implementasi POJK 15 Tahun 2023 ini, yang dilanjutkan dengan penunjukkan KSEI sebagai penyelenggara LAPMN, diharapkan pelaksanaan CDD dan/atau EDD dapat berjalan dengan lancar, serta dapat mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia.
Untuk mendukung POJK Nomor 15 Tahun 2023, KSEI telah menerbitkan Peraturan KSEI Nomor XII-A tentang Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah di KSEI yang telah diundangkan pada 12 Februari 2024.
Peraturan tersebut antara lain berisi ketentuan umum tentang tata cara pendaftaran pengguna CORES.KSEI sampai dengan mekanisme permintaan data milik investor.
Dengan telah diimplementasikannya CORES.KSEI maka diharapkan industri pasar modal Indonesia dapat mempermudah PJK dan investor dalam proses pendaftaran rekening dan pengkinian data, dengan menggunakan sistem yang tersentralisasi.
Proses pendaftaran rekening dan pengkinian data di beberapa PJK, serta penyimpanan data serta dokumen menjadi lebih efisien.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya