Kurangi Polusi Udara, Pemprov Kaji Usulan Penerapan Ganjil-Genap 24 Jam di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji usulan penerapan ganjil-genap 24 jam. dok. Suara Pemerintah. ID.
EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji usulan penerapan ganjil-genap 24 jam. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik usulan dari anggota DPRD DKI Jakarta itu. Ia akan membahasnya bersama kalangan dewan, Polda Metro Jaya dan Kementerin Perhubungan, untuk mengurangi polusi udara.
"Itu ide bagus. Nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," ujar Heru Budi Hartono, usai uji coba LRT Jabodebek, Jumat (25/8/2023).
Pembahasan usulan ganjil genap 24 jam itu, kata Heru Budi, rencananya bakal dilaksanakan selama 2 hingga 3 hari ke depan. "Mudah-mudahan bisa kita kaji 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat. Itu ide bagus."
Sebelumnya, Jumat (25/8/2023), Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI segera mengevaluasi aturan ganjil genap yang diberlakukan di Ibu Kota. Ia menyarankan Pemprov DKI Jakarta menerapkan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya pengendalian polusi udara.
"Segera dievaluasi, kalau memang mengurangi polusi udara, segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida Mahmudah, anggota Fraksi PDIP.
Penyumbang tertinggi polusi udara
Ida Mahmudah berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut-sebut menjadi salah satu penyumbang tertinggi polusi di Jakarta.
"Kita sama-sama mendengar, polusi udara itu terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," ucap Ida.
Jumat pagi pukul 06.44 WIB, kualitas udara Jakarta masih masuk kategori tidak sehat. Kualitas udara Ibu Kota saat itu, menduduki peringkat ketiga terburuk di dunia.
Related News

Janji KPK, Umumkan Tersangka Kasus CSR BI Sebelum Agustus 2025

Sorry Ya! Tidak ada Transfer Data Pribadi RI ke Pihak Amerika Serikat

Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker, KPK Tahan 4 Tersangka Tersisa

Kemenlu Ungkap Kasus TPPO Makin Kompleks Saja, Kini Sasar Gen Z

Datangi KPK, Raja Juli Bahas Perbaikan Tata Kelola Sektor Tambang

Bareskrim Polri, Produsen Pengoplos Beras Terancam 20 Tahun Penjara