EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji usulan penerapan ganjil-genap 24 jam. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik usulan dari anggota DPRD DKI Jakarta itu. Ia akan membahasnya bersama kalangan dewan, Polda Metro Jaya dan Kementerin Perhubungan, untuk mengurangi polusi udara. 

 

"Itu ide bagus. Nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," ujar Heru Budi Hartono, usai uji coba LRT Jabodebek, Jumat (25/8/2023). 

 

Pembahasan usulan ganjil genap 24 jam itu, kata Heru Budi, rencananya bakal dilaksanakan selama 2 hingga 3 hari ke depan. "Mudah-mudahan bisa kita kaji 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat. Itu ide bagus."

 

Sebelumnya, Jumat (25/8/2023), Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI segera mengevaluasi aturan ganjil genap yang diberlakukan di Ibu Kota. Ia menyarankan Pemprov DKI Jakarta menerapkan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya pengendalian polusi udara. 

 

"Segera dievaluasi, kalau memang mengurangi polusi udara, segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida Mahmudah, anggota Fraksi PDIP.

 

Penyumbang tertinggi polusi udara

Ida Mahmudah berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut-sebut menjadi salah satu penyumbang tertinggi polusi di Jakarta.

 

"Kita sama-sama mendengar, polusi udara itu terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," ucap Ida.

 

Jumat pagi pukul 06.44 WIB, kualitas udara Jakarta masih masuk kategori tidak sehat. Kualitas udara Ibu Kota saat itu, menduduki peringkat ketiga terburuk di dunia.