EmitenNews.com - Pertamina Gas Negara (PGAS) menghadapi gugatan melawan hukum. Itu menyusul permohonan arbitrase ke The London Court of International arbitration. Gugatan itu, diajukan oleh Gunvor Singapore Pte Ltd (Gunvor).

Permohonan arbitrase Gunvor itu, berkenaan dengan Master LNG Sale and Purchase Agreement (MSPA), dan Confirmation Notice (CN). ”Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan berkomitmen tetap menjalankan peran utama dalam menyalurkan energi gas bumi bagi indonesia, menjaga reputasi, dan kesehatan finansial,” tegas Fajriyah Usman, Corporate Secretary Pertamina Gas Negara. 

Selanjutnya, perseroan menunjuk tim hukum internasional berpengalaman dalam bidang arbitrase untuk mewakili perseroan. Kemudian, terus memantau situasi untuk memastikan tidak ada gangguan terhadap operasional, dan aktivitas bisnis perseroan. Memastikan penguatan implementasi proses manajemen risiko internal.

Tidak hanya itu, perseroan berkomitmen memastikan transparansi dengan memberikan informasi terkini setiap perkembangan yang material dari proses arbitrase kepada para pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Oleh sebab itu, perseroan optimistis dengan langkah-langkah tersebut. ”Fokus utama kami melindungi kepentingan perusahaan, dan para pemegang saham, serta memastikan penanganan kasus arbitrase dengan penuh kehati-hatian,” cetusnya. 

Perkara hukum itu, tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha. ”Kegiatan operasional perseroan berjalan dengan normal seperti biasa,” uapnya.

Pada 3 November 2023, perseroan telah menyampaikan pemberitahuan force majeure kepada Gunvor mengenai pelaksanaan kontrak. Menyusul force majeure itu, anak usaha Pertamina itu, potensial boncos Rp15 triliun. Itu terjadi di luar kontrol perseroan. 

Perseroan mengklaim pada dasarnya belum ada perbedaan yang material. Perseroan aktif berdiskusi dengan Gunvor untuk mendapat penyelesaian terbaik, dan untuk menjaga hubungan jangka panjang. (*)