Lagi, Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 3 Januari 2022
EmitenNews.com - Pemerintah memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Kali ini, selama tiga pekan, mulai Selasa (14/12/2021) hingga Senin (3/1/2022). Berkaitan dengan pengetatan aktivitas masyarakat itu, sejumlah daerah ditetapkan berstatus PPKM Level 3, 2, hingga 1.
"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali, di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Berdasarkan hasil asesmen hingga Sabtu (11/12/2021), hanya tersisa 10 kabupaten dan kota di Jawa-Bali yang berada pada Level 3. Itu berarti sekitar 7,8 persen dari total seluruh 128 daerah. Terdapat juga 13 kabupaten/Kota yang masuk Level 1. Meski begitu, terdapat empat kabupaten dan kota yang naik ke Level 2.
Seperti diketahui, PPKM Jawa-Bali edisi sebelumnya diterapkan dua pekan pada 30 November hingga Senin (13/12/2021). Dalam masa itu, terdapat penambahan 10 kabupaten/kota yang masuk level 2 karena ada penurunan jumlah tes. Walhasil tercatat sebanyak 23 daerah berada di kategori level 2.
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang mengalami peningkatan status PPKM pada perpanjangan pekan lalu. Semua wilayah di DKI Jakarta berada di level 2.
Kemudian, beberapa kabupaten/kota masuk kategori level 1 pada PPKM Jawa-Bali. Beberapa di antaranya yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak.
Pemerintah juga menyusun aturan lengkap terkait libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kita tahu, awalnya pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah selama periode tersebut. Namun, aturan yang sudah diinfokan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu, urung dijalankan.
Pemerintah mempertimbangkan masukan, agar kegiatan ekonomi yang sudah mulai berjalan, dengan trend positif, dikhawatirkan kembali anjlok, dengan adanya PPKM Level 3. Meski urung dijalankan, tetapi pemerintah menegaskan masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, dengan berbagai pembatasan. Di antaranya, tidak ada pesta tahun baru, termasuk di hotel yang mengundang banyak orang. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan