Lagi! Satgas BLBI Sita Aset Obligor Bermasalah Senilai Rp228 Miliar di Sumut
Ketujuh, satu bidang tanah seluas 876 meter persegi yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHGB No. 67/Polonia yang berasal dari Bank Subentra dengan estimasi nilai sebesar Rp10,68 miliar.
Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.
Penguasaan fisik aset dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, perwakilan DJKN, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, serta dihadiri perwakilan kepolisian dan aparat Pemerintah Daerah setempat.
“Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” imbuhnya.
Related News
Anggota DPR Ini Minta Usut Tuntas Kasus Tambang Ilegal AKT Samin Tan
Kasus Narkoba di Kelab Malam, Polisi Tangkap Direktur N Co Living Bali
Wapres Jamin Pemerintah Jaga Harga BBM Subsidi Terjangkau Masyarakat
Polisi Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Komodo ke Thailand
Terbukti Terima Suap, Vonis Eks Dirut Inhutani V Ini 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Dalami Cabang Blueray Cargo





