EmitenNews.com - Jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 terus menurun menjadi sebesar Rp285,32 triliun pada November 2023. Terjadi penurunan sebesar Rp15,84 triliun dari posisi sebelumnya pada Oktober 2023 yang tercatat Rp301,16 triliun.

 

"Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi COVID-19 melanjutkan tren yang terus menurun menjadi sebesar Rp285,32 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Desember 2023 di Jakarta, Selasa.

 

Jumlah nasabah kredit restrukturisasi COVID-19 per November 2023 tercatat sebanyak 1,14 juta nasabah. Terjadi pengurangan sekitar 80.000 nasabah dari posisi per Oktober 2023 yang tercatat sebanyak 1,22 juta nasabah.

 

Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi dan non-performing loan (NPL) berdampak positif bagi penurunan rasio loan at risk (LaR) pada November 2023 menjadi sebesar 11,61 persen secara year on year (yoy). Sebelumnya tercatat sebesar 11,81 persen (yoy) pada Oktober 2023.

 

Kualitas kredit perbankan tetap terjaga dengan rasio non-performing loan (NPL) net perbankan sebesar 0,75 persen dan NPL gross sebesar 2,36 persen.

 

Jumlah kredit restrukturisasi COVID-1919 yang bersifat targeted secara segmented, sektoral dan industri serta daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024 adalah sebesar 42,5 persen dari total porsi kredit restrukturisasi COVID-19. ***