Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK, Presiden Terbitkan Keppres Pemberhentiannya
Gedung KPK. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Tidak ada lagi Lili Pintauli Siregar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK itu, Senin (11/7/2022), telah resmi mengundurkan diri dari posisi pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Lili Pintauli Siregar. Keppres dikeluarkan sebagai tanggapan atas surat pengunduran diri yang sebelumnya telah diberikan oleh Lili Pintauli Siregar kepada Presiden.
Dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022), Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan mengatakan bahwa terhitung 11 Juli 2022, Lili Pintauli Siregar resmi diberhentikan sebagai wakil ketua yang juga merangkap anggota KPK periode 2019-2023. Kabar pengunduran diri Lili sempat berembus pekan lalu, seiring dengan munculnya jadwal sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK. Senin ini, Dewas KPK menjadwalkan pemeriksaannya.
Sebelum mengundurkan diri, Lili Pintauli Siregar menjadi sorotan publik karena beberapa perbuatannya yang dinilai kontroversial. Sidang etik yang kedua terhadap Lili dilakukan terkait dugaan penerimaan akomodasi penginapan dan tiket nonton MotoGP Mandalika, di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina (Persero).
Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Surat pengunduran diri itu, terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, dan tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI. Presiden mengeluarkan Keppres RI Nomor 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022.
Soal pengganti Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK menyebutkan, ada di tangan Presiden. Sedangkan, sidang etik yang digelar Dewas KPK untuk Lili, kata Tumpak, kini gugur. "Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik."
Menanggapi pengunduran diri koleganya itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengucapkan terima kasih. Dalam keterangannya, Senin (11/7/2022), Firli berterima kasih kepada Lili Pintauli Siregar atas kinerjanya sebagai pimpinan KPK selama ini. "Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.”
Firli menjelaskan, KPK sudah mengetahui pengunduran diri Lili tersebut. Dia menyebutkan, Presiden Jokowi juga sudah menyetujui dan menandatangani Keppres 71/P Tahun 2022 tentang pemberhentian Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022.
Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Jokowi akan mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Firli Bahuri meminta seluruh masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada pimpinan, dewas (dewan pengawas), ataupun pegawai KPK. Firli menyampaikan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi.
“KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan