Listing 31 Oktober, OJK Tetapkan Saham Agro Bahari (UDNG) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait deng.an penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-71/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Agro Bahari Nusantara Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Related News
Kinerja Telkom (TLKM) Tetap Solid, Ini Pandangaan Analis
BNBR Kena Notasi Khusus G, Ada Sanksi OJK atas Pelanggaran Peraturan
Investor BNBR Bertambah 37.426 dalam Sebulan, Free Float Malah Turun
5 Saham Kompak Cum Dividen Pekan Depan, Ada Yield Menarik 6,82 Persen!
Kelanjutan Rencana Merger Garuda (GIAA) dan Maskapai milik Pertamina
SCMA Kurangi Modal 10,4 Miliar Saham, Free Float & EPS Potensi Naik?





