EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait deng.an penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-71/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk. sebagai Efek Syariah.

 

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.

 

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Agro Bahari Nusantara Tbk.

 

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

 

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

 

 PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) berencana listing pada 31 Oktober 2023 pada harga perdana dalam  initial public offering (IPO) sebesar  Rp100 per saham pada nilai nominal Rp10 per lembar.

 

Perusahaan Budidaya Tambak Udang di Teluknaga tersebut  menggelar penawaran umum kemasyarakat mulai hari ini 23 Oktober hingga 27 Oktober 2023 dengan melepas sebanyak 500 juta saham atau setara dengan 28,57 persen. Dari IPO ini UDNG menargetkan dana berkisar Rp50 miliar.