EmitenNews.com -Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menyelenggarakan Diseminasi Hasil Studi “Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia” pada Rabu, 8 Oktober 2025 di Auditorium MPKP FEB UI, Jakarta Pusat. Acara ini menghadirkan pembicara lintas sektor, antara lain Prani Sastiono, Ph.D. (LPEM FEB UI), Dino Milano Siregar (Kepala Departemen Pengawasan IAKD Otoritas Jasa Keuangan (OJK)), Tommy Elvani Siregar (Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK), Timon Pieter (Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu), Subani (Direktur Utama CFX), Mercy Simorangkir (Ketua Umum AFTECH), Robby (Ketua Umum ABI), dan Ibrahim Kholilul Rohman, Ph.D. (Akademisi). Acara ini menjadi forum penting bagi regulator dan pelaku industri untuk mendiskusikan temuan studi dan rekomendasi kebijakan kepada para pemangku kepentingan.

Beberapa tahun terakhir, industri aset kripto di Indonesia berkembang pesat. Pada 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp650,61 triliun atau meningkat lebih dari 335% dari tahun sebelumnya dan Indonesia juga menempati peringkat ketiga adopsi kripto dunia. Selain itu, per Juli 2025, total transaksi kripto sudah mencapai Rp276,54 triliun, dengan 16,5 juta akun.

Namun, di balik pertumbuhan pesat, industri kripto tidak terlepas dari permasalahan maraknya platform ilegal serta adaptasi peralihan regulasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Studi LPEM FEB UI menemukan bahwa aset kripto berpotensi meningkatkan kedalaman inklusi keuangan di Indonesia terutama dengan memberikan akses kepada masyarakat terhadap investasi digital dengan denominasi kecil.

Dari survei terungkap bahwa sebagian besar (82%) dari 1.227 responden membeli aset kripto untuk untuk investasi jangka panjang. Namun, selain platform legal, terdapat cukup banyak responden yang menggunakan platform legal dan ilegal (20%) dan hanya platform ilegal (5%). Hal ini menandakan masih perlu adanya insentif untuk mendorong lebih jauh penggunaan platform legal, salah satunya dengan meningkatkan variasi aset kripto melalui stablecoin dan tokenisasi serta penetapan tingkat pajak yang kompetitif. Tarif pajak yang tidak kompetitif dapat mendorong pengguna bermigrasi ke platform ilegal.

“Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan tegas terhadap platform ilegal justru bisa membuat kebijakan pajak tidak optimal karena pengguna akan cenderung bermigrasi ke platform ilegal,” jelas Prani Sastiono, Ph.D., Peneliti LPEM FEB UI.

Pada tahun 2024, perdagangan aset kripto pada platform legal selain memberikan penerimaan pajak sebesar Rp620 miliar juga berkontribusi kepada perekonomian secara keseluruhan. Menggunakan analisis Input-Output, studi menemukan bahwa perdagangan aset kripto pada platform legal berkontribusi sebesar 0,32% terhadap PDB nasional atau senilai Rp70,04 triliun serta menciptakan 333 ribu lapangan kerja atau setara dengan 0,23% dari total angkatan kerja.

Di sisi lain, perdagangan aset kripto pada platform ilegal diperkirakan sebesar 1,67–2,66 kali dari perdagangan pada platform legal. Hal ini mengakibatkan adanya kehilangan potensi penerimaan pajak pemerintah sebesar Rp1–1,7 triliun dan kontribusi yang lebih luas kepada perekonomian.

Jika seluruh perdagangan aset kripto pada platform ilegal dapat dialihkan kepada platform legal, maka kontribusi perdagangan aset kripto di Indonesia akan meningkat menjadi Rp189,46 - Rp260,36 triliun atau setara dengan 0,86% - 1,18% terhadap PDB nasional.

Hal ini disertai dengan peningkatan penciptaan kesempatan kerja menjadi 892 ribu - 1,22 juta atau setara dengan 0,62% - 0,85% dari total angkatan kerja nasional. Menanggapi hasil studi tersebut, OJK selaku regulator aset kripto di Indonesia menyampaikan bahwa pasca peralihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK menekankan pentingnya riset berbasis akademis sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan.

OJK memandang data dan analisis objektif dari lembaga kredibel seperti LPEM FEB UI dapat memperkuat pemahaman publik sekaligus menjadi acuan strategis untuk pengembangan industri yang sehat dan bertanggung jawab.