LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Valas jadi 2,25 Persen, Mulai 1 Maret
:
0
Bank di bawah penjaminan LPS. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebanyak 25 basis poin (bps) menjadi 2,25 persen. Kenaikan itu berlaku mulai esok, Rabu (1/3/2023), hingga 31 Mei 2023. Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,25 persen, dan simpanan rupiah di BPR menjadi 6,75 persen.
"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR (bank perkreditan rakyat) sebesar 25 basis poin dan valuta asing di bank umum sebesar 25 basis poin,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Dengan begitu tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,25 persen, dan simpanan rupiah di BPR menjadi 6,75 persen, setelah masing-masing ada kenaikan 25 basis poin.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Mei 2023. Tingkat bunga penjaminan tersebut ditunjukkan sebagai acuan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan.
Dalam penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut, LPS memperhatikan antara lain arah pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan dan ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana.
Related News
DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni, Eksportir Wajib Repatriasi 100 Persen
Tak Kunjung Rilis Laporan Keuangan, Begini Alasan Petinggi Danantara
PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku, Cek Beberapa WP Dikecualikan
Kunjungan Wisman Boleh Turun, Tapi Lihat Bali Tetap dapat Baiknya
Impor Menguat Santer, Kontribusi Ekspor Bersih ke PDB Malah Anjlok
Eksportir Komoditas Disidik Polisi Dugaan Under Invoicing, Emiten BEI?





