LPS Sudah Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Senilai Rp2,82 Triliun

Sejak beroperasi 2005 hingga Oktober 2024 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp2,82 triliun
EmitenNews.com - Sejak beroperasi 2005 hingga Oktober 2024 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah di 137 bank yang dicabut izin usahanya hingga sebesar Rp2,82 triliun
"Total simpanan Rp2,82 triliun yang dibayarkan LPS tersebut terdiri dari simpanan di bank umum sebesar Rp202 miliar. Selanjutnya, Bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) sebesar Rp2,62 triliun, dari total rekening sebanyak 413.397 rekening," papar Direktur Group Riset LPS, Seto Wardono di acara LPS Media Workshop 2024 di Bandung, Minggu (1/12/2024).
Kemudian, selama tahun 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 15 bank yang dicabut izin usahanya. Dengan rincian, total simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp735,26 miliar dari total rekening sebanyak 108.116 rekening.
Kegiatan workshop media nasional tersebut dilakukan LPS guna mendukung penguatan literasi ekonomi praktisi media. Acara lain mengenai konsep pendapatan nasional, inflasi, neraca pembayaran, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, pemanfaatan data statistik keuangan, data perbankan dan lainnya.
“Harapannya, dengan pemahaman konsep ekonomi makro ini para praktisi media dapat memberikan informasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan ekonomi dari pemerintah secara komprehensif. Selain itu juga dapat menyampaikan pesan-pesan yang memang menjadi fokus lembaga atau regulator di negara Indonesia, termasuk dari LPS," ujar Seto.(*)
Related News

Maanfaatkan Pasar Mamin, ITPC Meksiko Fasilitasi Business Matching

Malaysia Cabut Bea Masuk Anti Dumping Serat Selulosa Asal Indonesia

PLN Pertahankan Status Siaga Kelistrikan Hingga 11 April

Kemenperin Rilis Peta Jalan Hilirisasi untuk Pacu Swasembada Aspal

Investasi Tembus Rp206 Triliun, Industri Agro Serap 9,3 Juta Naker

Diskon Biaya Listrik 50 Persen Berakhir, Maret Berlaku Tarif Normal