EmitenNews.com -  PT PLN (Persero) tidak mempersoalkan anak usahanya PT PLN Batubara dibubarkan pemerintah. Sebagai entitas perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh negara, PLN pasti akan menjalankan keputusan pemerintah selaku pemegang saham perseroan. Termasuk pembubaran PT PLN Batubara, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.


"Apapun keputusannya, concern kami yaitu menjaga pasokan batu bara terjamin dan listrik tersedia bagi masyarakat. Pemerintah tentunya memiliki kebijakan yang terbaik terkait pengelolaan batu bara untuk PLN," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).


Terkait harga batu bara untuk pembangkit listrik PLN, Darmawan menyebut batu bara merupakan komoditas yang diatur pemerintah berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Berdasarkan keputusan tersebut, harga batu bara untuk kelistrikan dibatasi pada angka USD70 per ton. Namun, pemerintah berencana menghapus peraturan mengenai harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri melalui domestic market obligation (DMO).


"Dalam melaksanakan kontrak, PLN selalu patuh pada ketentuan atau regulasi mengenai harga batu bara yang diatur oleh pemerintah," tutur Darmawan.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PLN Batubara, dibubarkan. Luhut tidak ingin lagi PLN membeli batu bara dari trader.


"Enggak ada lagi membeli lewat PLN Batubara. PLN Batubara kita minta akan dibubarin," ujar Luhut Binsar Pandjaitan. ***