Lunak! BEI Beri Waktu 1 Tahun Untuk 78 Emiten Penuhi Aturan Free Float Sebelum Didepak
EmitenNews.com -Ketegasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendelisting emiten yang belum memenuhi aturan saham yang beredar di pasar atau free float, kembali lunak dengan memberikan waktu satu tahun kepada 78 emiten yang masuk papan pemantauan khusus untuk memenuhi kriteria free float sebelum disuspensi dan akhirnya didepak dari Bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, 78 emiten yang tidak memenuhi kriteria free float dan dimasukkan ke papan pemantauan khusus akan diberikan waktu setahun untuk memenuhi kewajiban. Jika tidak dipenuhi, maka bursa akan mensuspensi dan akan berpotensi delisting. “Ya kalau sekarang kan dapat diperdagangkan tapi diisolasi di papan pemantauan khusus. Kalau satu tahun tidak bisa mereka melakukan perubahan, kita suspend. Suspend 24 bulan, tidak berubah juga, delisting,”ujarnya pada pekan lalu.
Disampaikannya, kriteria free float yang masuk papan pantauan khusus dilakukan untuk perlindungan investor dan pendalaman pasar. Disebutkan, saham yang tidak likuid dan publik hanya menggenggam sedikit akan ada kemungkinan pihak-pihak tertentu dengan mudah mengatur transaksi. Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa sebanyak 78 emiten telah masuk ke dalam papan pantauan khusus karena tidak memenuhi kriteria free float sebesar 7,50% dan jumlah pemegang saham sesuai Peraturan No. I-A dari Bursa Efek Indonesia.
Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa emiten-emiten yang tidak dapat memenuhi kriteria free float dan jumlah pemegang saham akan dimasukkan ke dalam papan pencatatan khusus. Sesuai dengan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, syarat tersebut melibatkan saham free float dengan jumlah minimum 50 juta saham, setidaknya 7,5% dari total saham yang tercatat, dan jumlah pemegang saham minimum 300 Nasabah pemilik SID.
Saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.
Pengamat Pasar Modal dari Asosiasi Analis Efek Indonesia, Reza Priyambada menilai pembobotan berdasarkan free float ini akan lebih mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya berdasarkan jumlah saham yang aktif ditransaksikan.
Sebelumnya, Bursa memberikan periode relaksasi selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 hingga Desember 2023 kepada perusahaan tercatat agar dapat memenuhi persyaratan tersebut. Terdapat setidaknya 78 perusahaan yang masuk dalam papan pantauan khusus dengan kriteria yang telah disebutkan. Bursa memiliki kewenangan untuk melakukan suspensi terhadap saham-saham tersebut selama satu tahun berturut-turut. Jika suspensi berlangsung selama 2 tahun, Bursa berhak melakukan delisting.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya