MA Putuskan Tak Perlu Bayar Rp40 Triliun Kerugian Negara, Bahagianya Surya Darmadi
:
0
Surya Darmadi di persidangan. dok. Merdeka.com.
EmitenNews.com - Bahagia betul Surya Darmadi (71). Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung memotong hukuman ganti rugi terpidana kasus korupsi itu, dari seharusnya sekitar Rp42 Triliun, menjadi hanya Rp2 Triliun. Tetapi, untuk hukuman badan, hakim menambahnya menjadi 16 tahun.
Demikian putusan Kasasi hakim Mahkamah Agung, seperti dikutip dalam websitenya, Selasa (19/9/2023). Hakim MA menyatakan, uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 (Rp2,2 triliun, Subsidair 5 tahun penjara.
Tetapi, untuk hukuman badan yang harus dijalani Surya Darmadi, majelis hakim MA menambahnya, menjadi 16 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim MA kasus Surya Darmadi ini ditangani Ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti.
Terjadi dissenting opinian dalam vonis untuk Surya Darmadi itu. Hakim Sinintha berbeda dengan dua koleganya. Ia menolak menyunat hukuman Surya Dharmadi, namun suaranya kalah dengan dua hakim lain.
Related News
Di Tengah Aksi Protes, Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Dimulai
Kolaborasi Kemenekraf, Indosat (ISAT) & Adobe, Perluas Peluang Kreator
Anggaran MBG 2027 Rp270T, BGN akan Kaji Ulang SMA Elit Mungkin Disetop
KPK Sita Aset Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Dua Mini Market
Diperiksa Kejagung Esok, Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan Kasus MBG
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu





