“Di lapangan, ada institusi-institusi luar Polri yang memang butuh Polri. Misalnya Bakamla, Bea Cukai, BIN, BNN, BNPT. Itu kan memang perlu Polri,” ujar dia. Kebutuhan tersebut tidak bisa diabaikan. Mahfud menambahkan, Undang-Undang ASN Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa anggota TNI dan Polri dapat menduduki jabatan sipil sepanjang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. “Berarti kalau masuk dalam Undang-Undang itu bisa. Tinggal sekarang pilihannya Undang-Undang yang mana? Kalau Undang-Undang Polri sudah jelas dilarang. Tapi ini membenarkan asal ada di Undang-Undang,” imbuhnya. 

Mahfud menyebutkan bahwa persoalan tersebut masih menjadi bahan pembahasan, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi. 

Sebelumnya, di Komisi III DPR, Kapolri Jenderal pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana meletakkan Polri di bawah kementerian tertentu. Ia lebih setuju seperti sekarang, Polri di bawah kewenangan Presiden langsung. ***