Marak Penyalahgunaan Whip Pink, BNN Ajak Rumuskan Regulasi Ketat
:
0
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti penjualan bebas peredaran gas dinitrous oxide (N20) atau Whip Pink di kalangan remaja. Zat yang biasanya dipakai untuk penyedap, selain tindakan medis, tersebut diperdagangkan di tempat-tempat hiburan. Dok RRI.
EmitenNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti penjualan bebas peredaran gas dinitrous oxide (N20) atau Whip Pink di kalangan remaja. Zat yang biasanya dipakai untuk penyedap, selain tindakan medis, tersebut diperdagangkan di tempat-tempat hiburan. Efek penggunaannya bisa henti jantung. BNN mengajak seluruh elemen merumuskan regulasi guna membatasi peredaran Whip Pink yang tak sesuai peruntukan.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan hal tersebut saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) yang digelar di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
"Termasuk yang sekarang sedang ramai, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya," ujar jenderal polisi bintang tiga itu.
Catatan BNN menunjukkan zat yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis (anestesi) dan bahan tambahan pangan itu kerap disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia sesaat.
"Oleh anak-anak muda (Whip Pink digunakan) untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat," kata Suyudi.
Ada sistem penjualan paket yang menyertakan whipping sebagai salah satu item-nya di tempat hiburan tanpa regulasi yang jelas.
"Bahkan yang lebih memprihatinkan, Whip Pink ini dijual bebas di tempat-tempat hiburan. Ada yang sistem kayak paket gitu, jadi masuk, dikasih Whip Pink. Itu gila, sampai seperti itu," ungkap Suyudi.
BNN mengajak seluruh elemen pemerintah dan stakeholder terkait untuk segera merumuskan regulasi yang ketat guna membatasi peredaran Whip Pink yang tidak sesuai peruntukannya. Intinya harus mencakup upaya antisipasi terhadap peredaran Whip Pink tersebut. Tujuannya untuk memberikan payung hukum yang tepat dalam menindak pelanggaran di lapangan.
"Perjuangan kita saat ini adalah wujud perjuangan untuk peradaban di masa akan datang. Kita tidak ingin mewariskan sebuah generasi yang terlihat seperti zombie akibat narkoba yang berkamuflase dalam bentuk uap tersebut," pungkasnya.
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran Whip Pink. Whip Pink sempat dijual secara terbuka di media sosial.
Related News
Dari Paris hingga Istiqlal, Begini Momen Iduladha Prabowo dan Gibran
Volume Kendaraan GT Cileunyi Arah Garut Melonjak pada Iduladha 2026
Iduladha 2026, Semen Indonesia Salurkan Bantuan 292 Hewan Kurban
TUGU Gandeng Kitabisa Himpun Donasi, Bantu 40 Disabilitas Bangkit Lagi
Operasi Patuh Siap Menghadang, Waspadai Ini Jika Tak Ingin Terjaring
Ingat Oktober 2026, Babe Haikal Uraikan Kenapa Perlu Sertifikasi Halal





