EmitenNews.com - Masih ingat (mantan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan?. Inilah tokoh penting di balik kasus politikus PDI Perjuangan Harun Masiku yang buron dan dinyatakan masuk DPO hingga kini. Terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu, sudah bebas bersyarat. 

 

Kepada pers, Kamis (28/12/2023), Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Edward Eka Saputra mengungkapkan, Wahyu Setiawan sudah bebas dari penjara. Ia mendapat pembebasan bersyarat (PB) sejak 6 Oktober 2023. 

 

Dalam kasus suap yang menjeratnya, Wahyu Setiawan kena hukuman 7 tahun penjara. Itu berarti ia hanya menjalani hukuman kurungan selama 3 tahun 9 bulan.

 

Menurut Edward Eka Saputra, Wahyu Seiawan mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Dengan status bebas bersyarat tersebut, ia masih harus menjalani bimbingan hingga Februari 2027, hingga dinyatakan bebas murni. 

 

“Saat ini yang bersangkutan berada di bawah bimbingan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Semarang, dengan masa bimbingan sejak tanggal 6 Oktober 2023 hingga 13 Februari 2027,” terang Edward Eka Saputra. 

 

Sementara itu, kepada pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023), Wahyu Setiawan menyatakan, memperoleh program pembebasan bersyarat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengaku telah bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia menyebutkan, sudah menjalani tanggung jawabnya. Intinya, ia merasa sudah bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. 

 

Kendati demikian, Wahyu Setiawan mengakui bahwa ia masih harus menjalankan tanggung jawab untuk melakukan bimbingan dengan Badan Pemasyarakatan Semarang. 

 

Seperti diketahui, Wahyu Setiawan terseret kasus suap yang melibatkan mantan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku pada awal 2020. Pada Pemilu 2019, Harun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan. Melalui PAW yang bermasalah, ia menjadi anggota DPR.

 

Belakangan, terungkap bahwa Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan senilai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp600 juta untuk bisa menjadi anggota dewan.