Masih Ingat Wahyu Setiawan? Mantan Komisioner KPU Itu Sudah Bebas Bersyarat

Wahyu Setiawan saat menjalani pemeriksaan di KPK. dok. Jawa Pos.
Lewat berbagai persidangan, pada Agustus 2020, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. KPK yang tak puas menempuh upaya hukum lebih jauh.
Pada medio 2021, putusan kasasi Mahkamah Indonesia memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Wahyu dari Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, menjadi denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
MA juga memperbaiki putusan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap Wahyu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Dan kini Wahyu Setiawan sudah dinyatakan berhak menghirup udara segar, setelah mendapat pembebasan bersyarat. ***
Related News

Realisasi Investasi Sumsel Rp26,39T, PMA Rp4,61T Perluasan Pabrik Tisu

Polisi Duga Motivator Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut

Kasus Beras tak Sesuai Standar Mutu, Polri Tetapkan 28 Tersangka

Polda Babel Gagalkan Penyalahgunaan 24 Ton Pupuk Subsidi dari Lampung

Geledah Rumah Noel di Pancoran, KPK Sita Mobil Alphard dan 4 HP