Lewat berbagai persidangan, pada Agustus 2020, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. KPK yang tak puas menempuh upaya hukum lebih jauh.

 

Pada medio 2021, putusan kasasi Mahkamah Indonesia memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Wahyu dari Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, menjadi denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

 

MA juga memperbaiki putusan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap Wahyu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. 

 

Dan kini Wahyu Setiawan sudah dinyatakan berhak menghirup udara segar, setelah mendapat pembebasan bersyarat. ***