Masih Ingat Wahyu Setiawan? Mantan Komisioner KPU Itu Sudah Bebas Bersyarat
Wahyu Setiawan saat menjalani pemeriksaan di KPK. dok. Jawa Pos.
Lewat berbagai persidangan, pada Agustus 2020, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. KPK yang tak puas menempuh upaya hukum lebih jauh.
Pada medio 2021, putusan kasasi Mahkamah Indonesia memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Wahyu dari Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, menjadi denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
MA juga memperbaiki putusan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap Wahyu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Dan kini Wahyu Setiawan sudah dinyatakan berhak menghirup udara segar, setelah mendapat pembebasan bersyarat. ***
Related News
Cek! Komdigi Masukkan 10 Sektor Prioritas Fokus Roadmap AI Nasional
Badan Ekraf Fasilitasi Kolaborasi Startup Indonesia dan Mitra Bisnis
Atur Perlindungan Mitra Pengemudi, Pemerintah Matangkan Perpres Ojol
Luar Biasa Respon Atas Lapor Pak Purbaya, Menkeu Pantau Langsung
Perkokoh Sistem Keamanan Hayati, Indonesia-Brasil Kerja Sama Sanitari
Jaga Kualitas MBG, Standar Baru Masak Tengah Malam Pakai Air Galon





