Masih Pandemi, Pemerintah Perpanjang Lagi Insentif Pajak, Ini Rinciannya
Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK- 149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya.
"Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah," ujar Neilmaldrin.
Dia menuturkan, penyusunan kebijakan tersebut telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
"Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," ucapnya.
Related News
Fitch Turunkan Outlook Utang RI Dari Stabil Ke Negatif
Selat Hormuz Ditutup Iran, RI Alihkan Impor Minyak Ke AS
Setiap ICP Naik USD1 Tambah Defisit Rp6,8 Triliun
Harga Emas Antam Turun Rp77.000, Buybacknya Anjlok Rp107.000 Per Gram
Pemerintah Tegaskan ART RI-AS Strategi Perkuat Akses Pasar
Ada Perusahaan Hashim Djojohadikusumo Dalam Proyek Anambas Kepri





