Disisi lain Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, aturan spin off UUS dimaksudkan agar ada bank syariah yang memiliki skala yang sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Ini karena spin off dimaksudkan untuk mengakselerasi pengembangan perbankan syariah ke depan.

 

"Setelah kehadiran BSI, OJK tidak ingin BSI jadi dominan. Ini tidak sehat. Sehingga saya rencananya membentuk dua hingga tiga bank dengan skala yang sama. Kita dorong, kalau tidak bisa, ya kita paksa. Di UU ada," ujar Dian Ediana Rae saat ditemui di BPR Syariah Summit 2023 di Yogyakarta, Jumat (4/8/2023).

 

Dian menjelaskan, dalam aturan di POJK tersebut tidak ditetapkan jangka waktu spin off melainkan ditetapkan parameter kapan UUS harus spin off. Ketentuannya, apabila UUS telah memiliki 50 persen dari total aset induknya dan/atau Rp 50 triliun total aset yang dicapai, mereka bisa mengajukan untuk spin off dalam jangka waktu paling lambat dua tahun ke depan.

 

Menurut Dian, OJK masih mengkaji UUS mana saja yang dapat melakukan spin off dalam waktu dekat. Saat ini, UUS Bank CIMB Niaga merupakan yang masuk kriteria untuk spin off dengan total asetnya yang sudah melebihi Rp 50 triliun yakni Rp 66,14 triliun per Juni 2023.

 

Maybank Indonesia juga memiliki UUS yang berukuran jumbo dengan total aset Rp 43,29 triliun. Dengan asumsi dua hingga tiga tahun ke depan total asetnya bertambah Rp 7 triliun, maka bank ini pun masuk kriteria untuk berubah menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

 

Menanggapi hal ini, Taswin Zakaria juga mendukung segala aturan yang diterbitkan OJK. Namun, saat ini Maybank masih mempelajari lebih lanjut perihal aturan tersebut.

 

"Aturan tersebut bagus ya, yang penting ada payung aturannya dulu, soalnya kami tidak bisa sembarangan memblokir (rekening). Harus dilihat dulu bagaimana aturan main dan pelaksanaannya, yang penting aturan diperjelas, jangan sampai kami salah blokir rekening orang. Tapi, itu aturan yang bagus, kami dukung dan sepakat untuk memberantas money laundering," ujar Taswin.

 

Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.