Melanggar Aturan, Mendag Segel Distributor MinyaKita di Tangerang
Menteri Perdagangan Budi Santoso. dok. Beritasatu.
EmitenNews.com - PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) disegel. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel perusahaan tersebut, dan akan mencabut izinnya atas dugaan pelanggaran terkait distribusi minyak goreng rakyat atau MinyaKita, di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).
Berdasarkan hasil pengawasan Satgas Pangan, PT NNI telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi MinyaKita.
"Tidak memiliki izin edar Badan POM untuk MinyaKita, namun masih memproduksi. Kemudian tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng," ujar Budi Santoso.
Masih ada lagi. PT Navyta Nabati Indonesia juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
NNI yang dalam hal ini sebagai repacker atau Distributor 2 (D2) telah memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO). Perseroan juga memproduksi MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan, yakni kurang dari 1 liter.
Harga jual yang ditawarkan kepada pengecer juga lebih tinggi yakni Rp15.500 per liter, padahal seharusnya Rp14.500. Hal ini disinyalir menjadi penyebab tingginya harga minyak untuk rakyat itu, di wilayah Banten.
"Karena Banten termasuk yang tinggi harganya. Nah, ternyata kita temukan ada pelanggaran dan penyimpangan tidak sesuai aturan yang berlaku. Ini penyebab salah satunya kenapa harga MinyaKita ini nggak turun-turun," kata Budi Santoso.
Dari hasil ekspose ini, ditemukan sebanyak 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus MinyaKita, dengan satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter.
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan ini untuk sementara waktu dicabut izin usahanya serta disegel. Namun, bila didapati masih melakukan operasi serupa, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk memastikan harga MinyaKita tidak melampaui HET, Kemendag akan melakukan operasi serupa di Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan daerah lain. Pemerintah akan terus menindak siapapun yang bermain sehingga menyebabkan harga minyak untuk rakyat ini, lebih mahal dari harga eceran tertinggi. ***
Related News
Harga MinyaKita Mahal, Distributor Nakal dapat Dihukum 5 Tahun Penjara
Mirae Asset: Manfaatkan Volatilitas untuk Trading Pendek dengan AI
Harga Emas Antam Naik Tipis Rp1.000 per Gram
Sajikan Produk Premium, Fore Coffee Rajai Pasar Kopi Nasional
Ekspor Furnitur Indonesia Rp36T, Diminati Amerika, Jerman dan Jepang
Paksa Eksportir Parkir Devisa di Dalam Negeri, Terobosan Besar Prabowo