Melanggar Aturan WFH, ASN Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat dan Dipecat
Pemerintah mengeluarkan kebijakan WFH setiap Jumat per pekan untuk ASN sampai pegawai pemda. Dok. Jawa Pos.
Surat edaran Mendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah menerapkan WFH bagi ASN di lingkup pemerintah daerah. Selain itu, kepala daerah juga diminta membatasi atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. “Disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil." ***
Related News
Teruskan Pesan Gubernur, BKD Kaltim Jamin Masa Kerja 11.881 PPPK
Lindungi Anak di Ruang Digital, Panggilan Kedua Untuk Meta dan Google
Pekerjakan TKA Ilegal, PT SBI di Kepri Kena Sanksi Denda Rp330 Juta
Indonesia Kirim 1.000 Pekerja ke Bulgaria, Andalan Sektor Hospitality
Perkuat Infrastruktur Aset Digital, Upbit-ICEx Tekan MoU Strategis
Kita Tunggu Menteri Dody Bersih-bersih Kementerian PU





