EmitenNews.com -Menutup akhir tahun 2023, perusahaan pengelola dana investasi PT Narada Aset Manajemen harus puas menerima keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan sanksi administratif berupa denda hingga Rp4,60 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan denda sebesar itu kepada Narada Aset Manajemen pada 8 Desember 2023, setelah melakukan pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal oleh Narada Aset Manajemen.
Mengutip laman OJK, ditulis Minggu (10/12/2023), OJK menyatakan, dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku industri, OJK menetapkan sanksi administratif, salah satunya mengenakan denda sebesar Rp 4,60 triliun terhadap Narada Aset Manajemen.
a.Melakukan pembayaran utang redemption atas Reksa Dana Narada Saham Indonesia (RD NSI), Reksa Dana Narada Campuran I (RD NC I), Reksa Dana Narada Saham Indonesia II (RD NSI II), dan Reksa Dana Narada Saham Berkah Syariah (RD NSBS).
b.Melakukan pembayaran utang kepada perusahaan efek yang timbul atas transaksi beli untuk kepentingan reksa dana
c.Melakukan pembayaran utang atas perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual/kontrak pengelolaan dana yang telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang.
d.Melakukan pengakhiran perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual/kontrak pengelolaan dana yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, dan
e.Melakukan pembubaran/likuidasi atas RD NSI, RN NC I, RD NS II dan RD NSBS.
Perintah tertulis yang dimaksudkan tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Bahwa kewajiban perintah tertulis huruf d dan e dilakukan setelah pembayaran poin a,b, dan c di atas.
b.Bahwa proses pemenuhan perintah tertulis di atas dilakukan dalam jangka waktu enam bulan.
“Dalam proses pemenuhan seluruh perintah tertulis di atas, PT NAM wajib terus melakukan progress pemenuhan dimaksud kepada OJK,” tulis OJK.
Adapun sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis itu dikenakan kepada PT NAM karena ada 18 pelanggaran aturan OJK.
Related News
Suku Bunga Kredit Sudah Turun Kisaran 8 Persen, Ini Harapan OJK
Kinerja Solid, Sucor AM Rajai Ajang Best Mutual Fund Awards 2026
Tiga Saham Kompak Terkapar Usai Lepas Suspensi!
Likuidasi Prima Master Bank, Dua Hal Ini Jadi Fokus LPS
Sudah 11 Kali Mentok ARA, Satu Dari Tiga Saham Ini Disetop BEI
Pekerjakan TKA Tak Sesuai Ketentuan, 12 Perusahan Didenda Rp4,4 Miliar





