Melanggar! OJK Denda Narada Aset Manajemen Rp4,60 Miliar
:
0
EmitenNews.com -Menutup akhir tahun 2023, perusahaan pengelola dana investasi PT Narada Aset Manajemen harus puas menerima keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan sanksi administratif berupa denda hingga Rp4,60 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan denda sebesar itu kepada Narada Aset Manajemen pada 8 Desember 2023, setelah melakukan pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal oleh Narada Aset Manajemen.
Mengutip laman OJK, ditulis Minggu (10/12/2023), OJK menyatakan, dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku industri, OJK menetapkan sanksi administratif, salah satunya mengenakan denda sebesar Rp 4,60 triliun terhadap Narada Aset Manajemen.
a.Melakukan pembayaran utang redemption atas Reksa Dana Narada Saham Indonesia (RD NSI), Reksa Dana Narada Campuran I (RD NC I), Reksa Dana Narada Saham Indonesia II (RD NSI II), dan Reksa Dana Narada Saham Berkah Syariah (RD NSBS).
b.Melakukan pembayaran utang kepada perusahaan efek yang timbul atas transaksi beli untuk kepentingan reksa dana
c.Melakukan pembayaran utang atas perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual/kontrak pengelolaan dana yang telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang.
d.Melakukan pengakhiran perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual/kontrak pengelolaan dana yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, dan
e.Melakukan pembubaran/likuidasi atas RD NSI, RN NC I, RD NS II dan RD NSBS.
Perintah tertulis yang dimaksudkan tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Related News
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Devisa
Ada BBCA hingga ASII, BEI Umumkan 5 Saham Short Selling Bulan Oktober
Terapkan Insentif di Tengah BI Rate 5,75% BI Dorong Modal Masuk USD6M
Short Selling Eksklusif Berlaku 1 Oktober 2026 di Sekuritas MG & XC
BEI Sempurnakan Kriteria Papan Pantauan Khusus, Berlaku Mulai Hari Ini
Soal Demutualisasi, BEI Kaji Dua Skema Masuknya Pemegang Saham Baru





