Oknum Pegawai Gelapkan Dana Umat Gereja Rp28M, OJK Panggil Bos BNI
:
0
Ilustrasi gedung Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI). Foto: EmitenNews.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) segera merampungkan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di KCP Aek Nabara milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara, yang nilainya mencapai sekitar Rp28 miliar.
Kasus dugaan penggelapan oleh salah satu oknum bank ini sebelumnya viral di media sosial. Permintaan ini muncul di tengah perhatian terhadap pelindungan konsumen dan kepercayaan publik pada industri keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulator telah memanggil manajemen BNI untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong percepatan penyelesaian.
“OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK,” ujar Agus.
Seiring proses berjalan, BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengamankan aset yang diduga terkait kasus tersebut. Upaya ini diarahkan untuk menjaga kepentingan nasabah serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
"Terkait dana nasabah, hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar," kata Agus.
Selain penanganan kasus, regulator juga meminta evaluasi internal secara menyeluruh, mencakup kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan.
“OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola,” kata Agus.
BNI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini. OJK menegaskan pengawasan tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tindak lanjut jika ditemukan pelanggaran.
“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” ujar Agus.
OJK juga mengimbau publik untuk mengikuti perkembangan melalui kanal resmi dan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.
Related News
BEI Beri Sanksi 204 Emiten, Ada WIKA, KAEF, TINS, MNCN, hingga PADI
Presidensi G20 AS 2026, Gubernur BI Ungkap Tiga Respon Kebijakan
BEI Sentil 204 Emiten Bandel, Beri Peringatan Tertulis I
Jelang Delisting 18 Emiten, BEI: Buyback Wajib Jadi Tanggung Jawab
Sinyal Positif, Kepercayaan Investor Meningkat Dorong Penguatan IHSG
Indonesia SIPF Rilis Consultation Paper, Bidik Payung Hukum Lebih Kuat





