Melonjak Ratusan Persen, BEI Pantau Pergerakan Saham SMDM dan ETWA
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia sebagai regulator di Pasar Modal Indonesia akhirnya memberikan peringatan kepada investor terkait pergerakan saham PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA) dan PT Suryamas Dutamakmur Tbk. (SMDM) sebagai emiten yang bertengger di papan pengembangan.
“Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham ETWA dan SMDM yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” tulis Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI.
Adapun saham ETWA dalam sebulan sejak kurun waktu 25 Agustus 2022 yang masih di level Rp62 per saham telah melonjak sangat signifikan hingga 151 persen atau naik 94 poin ke level Rp156 per saham hingga penutupan kemarin, Selasa 20 September 2022.
Sedangkan saham SMDM dalam kurun waktu sejak 5 September 2022 yang masih di level Rp191 per saham telah melonjak sangat signifikan hingga 120,94 persen atau naik 231 poin ke level Rp422 per saham hingga penutupan kemarin, Selasa 20 September 2022.
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat SMDM dan ETWA adalah informasi tanggal 7 dan 8 September 2022 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas efek SMDM dan ETWA tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi efek-efek ini.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Related News
Regulasi Diketok, Kini IPO Baru Wajib Setor 15–25 Persen Free Float!
Per 1 April, BEI Hentikan Perdagangan Saham ASPR
BEI Naikkan Minimum Free Float Saham jadi 15 Persen, Cek Datanya
OJK Hormati Putusan KPPU Soal Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring
Bos BEI Beber Bursa RI Masuk 20 Besar Global dari Sisi Likuiditas
Bidik 30Juta SID, BEI Ajak Investor Lokal Agar Pasar Tak Direbut Asing





