EmitenNews.com - Afiliasi Pertamina Gas Negara alias PGN (PGAS) menang gugatan atas Petronas Carigali Muriah Limited (PCML), dan PLN. Itu setelah ICC International Court of Arbitration, Hong Kong, menghukum Petronas. Oleh karena itu, Petronas harus membayar kepada Kalimantan Jawa Gas (KJG).

Ya, KJG entitas afiliasi dengan porsi kepemilikan 80 persen saham melalui anak usaha perseroan yaitu Permata Graha Nusantara (PGN), lalu 20 persen saham KJG dikempit Bakrie & Brothers (BNBR). Keputusan tersebut telah diterima perseroan pada 18 Juni 2024.

Nah, dengan ketok palu ICC International Court of Arbitration, Hong Kong itu, Petronas harus membayar kepada KJG USD17,30 juta atas pre-termination claim belum termasuk bunga. KJG harus membayar legal costs & expenses serta ICC advance cost Petronas dengan total USD5,26 juta.

Selain itu, KJG juga harus membayar legal costs & expense PLN Rp3,6 miliar, dan biaya ICC advance cost USD286,25 ribu. ”Putusan itu, berdampak kepada nilai piutang bersih USD59,26 juta Kalimantan Jawa Gas kepada Petronas Carigali Muriah Limited sesuai laporan keuangan perseroan 31 Maret 2024,” tegas Susiyani Nurwulandari, Pj Corporate Secretary Pertamina Gas Negara. 

Sebelumnya, pada 29 Agustus 2018, KJG telah mengajukan request for arbitration terhadap Petronas Carigali Muriah Limited, dan PLN pada Arbitrase ICC Hong Kong. Gugatan itu, diajukan sehubungan dengan belum dilaksanakannya kewajiban SOP sebagaimana diatur dalam Gas Transportation Agreement (GTA) oleh PCML, dan ganti rugi atas terminasi GTA.

Sementara gugatan kepada PLN dilakukan sehubungan adanya pemotongan tagihan Bulanan sejak Maret 2018 sampai September 2018. Gugatan itu pada intinya, Petronas sepatutnya tidak dapat menghindari kewajiban atas tuntutan SOP KJG sejak 2016 sampai 13 Desember 2019, dan ganti rugi atas berakhirnya GTA senilai komitmen SOP dalam GTA yaitu sejak 14 Desember 2019 sampai akhir 2026 berdasar GTA dengan nilai gugatan USD447 juta.

Sementara itu, PLN bertanggung jawab atas pengembalian pemotongan pembayaran tarif kepada KJG sebesar USD2,1 juta (belum termasuk bunga), dan bunga dan biaya ICC serta biaya konsultan hukum KJG maupun biaya-biaya lain yang dikeluarkan KJG. (*)