Menanti PP Demutualisasi BEI, OJK Ungkit Skemanya Masih Digodok
Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi. Dok: EmitenNews.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum utama. Hingga kini, mekanisme teknis demutualisasi belum dapat dijalankan sebelum aturan pelaksanaannya dirampungkan pemerintah.
Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, usai Konferensi Pers Perkembangan Pasar Modal Indonesiadi Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026) mengatakan seluruh detail mekanisme akan bergantung pada substansi yang diatur dalam PP tersebut.
“Mekanisme dan sebagainya terus terang kami harus menunggu rumusan yang nanti di aturan pelaksanannya, itu ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kalau rumusan mekanismenya tentu nanti POJK dan nanti peraturan Bursa yang terkait akan harus menyelaraskan,” tukas Hasan.
Hasan menjelaskan, jika PP belum mengatur secara rinci, OJK akan menyiapkan skema yang paling memungkinkan untuk diterapkan. Namun, ia mengemukakan proses demutualisasi tidak bisa dilepaskan dari peran pemilik BEI saat ini.
“Tentu pada saatnya sesuai dengan aksi korporasi perusahaan juga akan melibatkan keputusan dan peran dari para pemilik saat ini. Yang memang saat ini terbatas baru dimiliki oleh secara mutual secara tertutup oleh para perantara pedagang efek dan anggota Bursa. Nah jadi ini masih bergulir,” ujar Hasan.
Keberadaan PP demutualisasi, lanjut Hasan, telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Karena itu, penyusunannya harus melalui proses formal pemerintah dan persetujuan DPR.
“Jadi tentu kita tunggu ya. Bayangan saya kalau mengacu pada ketentuan undang-undang itu pada saat PP itu sudah selesai rumusannya oleh pemerintah tentu akan diajukan ke DPR,” jelas Hasan.
Sambil menunggu aturan final, OJK mengaku tetap menyiapkan berbagai langkah awal agar proses transisi dapat berjalan lebih mulus saat PP diberlakukan.
“Kami tentu akan dari waktu ke waktu mencermati dan kalau ada yang bisa kita lakukan lebih awal untuk persiapannya nanti akan kami lakukan. Sambil menunggu bentuk final dan ketentuan yang memang sudah diputuskan nanti pada saat PP itu efektif berlaku,” tutur Hasan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa demutualisasi BEI disiapkan melalui dua skema, yakni private placement dan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).
“Yang disiapkan peraturan pemerintah, demutualisasi bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement dan kedua bisa dengan IPO,” kata Airlangga dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Airlangga menilai demutualisasi diperlukan untuk memperjelas pemisahan peran antara pengelola bursa dan anggota bursa, sekaligus memperkuat transparansi serta akuntabilitas pasar modal.
Dari sisi pengamat, Direktur Pengembangan Big Data INDEF Eko Listyanto dalam pernyataannya dikutip Senin (9/2/2026) menilai demutualisasi dapat memperbaiki tata kelola dan independensi bursa, selama dirancang dengan regulasi yang ketat.
“Upaya demutualisasi itu adalah bagian dari memperbaiki kinerja bursa terutama dalam konteks tata kelola dan independensi,” ujar Eko.
Eko menekankan, wacana demutualisasi bukan reaksi sesaat terhadap dinamika pasar terbaru, melainkan bagian dari roadmap jangka panjang. Ia juga menilai risiko sistemik dapat ditekan jika proses dilakukan secara transparan dan mengacu pada praktik global.
“Sejauh bursanya bisa berjalan lebih transparan, sebetulnya risiko sistemiknya bisa dihindari,” kata Eko Listyanto. ***
Related News
Transparansi Pasar, BEI Ungkap Peluang Kode Broker Dibuka Lagi!
Pengendali hingga UBO Emiten Disorot, BEI Minta Perbaikan Menyeluruh
Masa Ujung Tanduk 70 Emiten, BEI Sebut Delisting Lumrah bagi Mereka
OJK Bongkar Proyek Saham Gorengan, Berawal dari Penjatahan IPO
Dari Sorotan MSCI Lahirlah Free Float 15% hingga Transparansi UBO
Satgas Terbentuk, BEI Dijadwalkan Bertemu MSCI Pekan Ini





