Mendag Apresiasi Kesediaan TikTok Ikuti Aturan Pemerintah
:
0
EmitenNews.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce. Pemerintah mendorong aplikasi asal China itu untuk mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce).
Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan usai melakukan kunjungan ke Pusat Perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Rabu (4/10).
"Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce. Tapi social commerce hanya untuk beriklan dan promosi saja. Kalau mau transaksi sebagai e-commerce harus mendaftar dulu," tegasnya/
Mendag mengapresiasi TikTok yang akan mengikuti Permendag 31/2023. Kementerian Perdagangan mendukung Tiktok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.
"Kami sudah sampaikan terima kasih kepada TikTok karena akan mengikuti aturan yang dilakukan Pemerintah. TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kemendag akan membantu," lanjutnya.
Mendag menambahkan, Kementerian Perdagangan juga mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasuki ekosistem digital. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pedagang di pasar tradisional untuk berjualan secara daring. Pemerintah menata agar pelaku usaha daring dan luring dapat berkembang dengan seimbang.
"Pelaku usaha luring juga harus berlatih agar dapat berjualan secara daring atau digital. Sebelumya, Kemendag telah melatih pedagang di pasar tradisional agar bisa berjualan secara langsung di ecommerce, selain di pasar. Pemerintah harus hadir agar para pengusahanya, pelaku UMKM-nya tidak mengalami kesulitan. Agar seimbang, diatur di Permendag 31/2023," imbuh Zulhas.
Kemendag telah menerbitkan Permendag 31 tahun 2023 pada 26 September 2023 lalu. Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.(*)
Related News
31 Emiten HSC Berpotensi Ditindakpidanakan OJK hingga Polri
Ubah Status, OJK Setujui Merger 117 jadi 33 BPR-BPRS
Gaduh Standalone Market, Investor Perhatikan ini
OJK-DPR-Polri-Danantara di BEI Singgung MSCI, Denda Rp2,1T & Bareskrim
Emiten Sinar Mas dan Prajogo Didenda Total Rp2,1 Triliun
OJK Bongkar Pelanggaran DSSA, BREN dan CUAN





