Mendagri-Menkeu Sepakat, Dana Daerah tidak Boleh Mengendap
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dok. Polri.
EmitenNews.com - Dana daerah tidak boleh mengendap di bank. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan sepakat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, satu suara dana daerah harus segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Ahad (26/10/2025).
Dengan kesepakatan seperti itu, soal perbedaan data simpanan pemda antara Kemendagri dan Kemenkeu, Tito Karnavian memastikan, tidak ada perbedaan prinsip antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang ada hanya perbedaan teknis dalam metode pelaporan.
Menurut Tito, selisih sekitar Rp18 triliun antara data yang dirilis Kemenkeu dan Kemendagri bersifat wajar.
Data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025 menyebutkan, dana simpanan Pemda tercatat Rp215 triliun. Sedangkan data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.
Selisih dua bulan waktu pelaporan itulah yang menjelaskan perbedaan angka. Kata Tito sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan.
Dengan semangat seperti itu, Tito juga menegaskan bahwa antara Kemenkeu dan Kemendagri tetap sejalan, yakni sama-sama ingin mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Realisasi APBD akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kepada jajaran pemerintah daerah bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia akan bisa melompat kalau dua mesin bergerak, yaitu mesin swasta serta mesin pemerintahan. Mesin pemerintahan adalah realisasi belanja yang harus dioptimalkan,” kata Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin(20/10/2025).
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu, Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan terhadap realisasi APBD di seluruh daerah.
Belanja pemerintah daerah tidak hanya meningkatkan peredaran uang di masyarakat, tetapi juga menstimulasi sektor swasta agar lebih hidup. Karena itu, Kemendagri selaku pembina dan pengawas jalannya pemerintahan daerah melakukan langkah pengawasan.
“Kami lakukan monitoring terus-menerus setiap bulan, baik pendapatan maupun belanja,” ujar mantan Kapolri tersebut.
Pada tahun 2024, realisasi pendapatan daerah secara nasional mencapai 97,29 persen, sedangkan realisasi belanja berada di angka 91,72 persen. Realisasi pendapatan hingga 30 September 2025 tercatat sebanyak 70,27 persen, dan realisasi belanjanya menyentuh angka 56,07 persen.
Mendagri menyoroti adanya ketimpangan antara provinsi, kabupaten, dan kota dalam mengelola APBD hingga 17 Oktober 2025.
Misalnya, dalam aspek pendapatan, beberapa kabupaten dan kota tercatat berprestasi. Kabupaten Sumbawa Barat, misalnya, angka pendapatannya mencapai 109,56 persen, dan Kabupaten Tanah Laut 96,61 persen.
Kendati demikian, masih ada sejumlah daerah yang realisasi pendapatannya di bawah 50 persen. Begitu pula dalam hal realisasi belanja, capaian masing-masing daerah masih beragam. ***
Related News
Kabar Baik! LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai Selesai Akhir Tahun Ini
Dana Daerah, Tak Cukup ke Kemendagri dan BI Kang Dedi Juga Datangi BPK
Timor Leste Resmi jadi Anggota ASEAN, Berakhirnya Penantian 14 Tahun
Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK
Cek! Komdigi Masukkan 10 Sektor Prioritas Fokus Roadmap AI Nasional
Badan Ekraf Fasilitasi Kolaborasi Startup Indonesia dan Mitra Bisnis





