Mendagri-Menkeu Sepakat, Dana Daerah tidak Boleh Mengendap
:
0
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dok. Polri.
EmitenNews.com - Dana daerah tidak boleh mengendap di bank. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan sepakat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, satu suara dana daerah harus segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Ahad (26/10/2025).
Dengan kesepakatan seperti itu, soal perbedaan data simpanan pemda antara Kemendagri dan Kemenkeu, Tito Karnavian memastikan, tidak ada perbedaan prinsip antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang ada hanya perbedaan teknis dalam metode pelaporan.
Menurut Tito, selisih sekitar Rp18 triliun antara data yang dirilis Kemenkeu dan Kemendagri bersifat wajar.
Data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025 menyebutkan, dana simpanan Pemda tercatat Rp215 triliun. Sedangkan data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.
Selisih dua bulan waktu pelaporan itulah yang menjelaskan perbedaan angka. Kata Tito sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan.
Dengan semangat seperti itu, Tito juga menegaskan bahwa antara Kemenkeu dan Kemendagri tetap sejalan, yakni sama-sama ingin mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Realisasi APBD akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kepada jajaran pemerintah daerah bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia akan bisa melompat kalau dua mesin bergerak, yaitu mesin swasta serta mesin pemerintahan. Mesin pemerintahan adalah realisasi belanja yang harus dioptimalkan,” kata Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin(20/10/2025).
Related News
Usai Pertemuan Purbaya-BGN, Anggaran MBG Dipangkas Signifikan
Bongkar Kasus Judol Lintas Negara, Bareskrim Tetapkan 287 Tersangka
KPK Dalami Setoran dari Bali dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
Ratusan UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Rembang Catat Transaksi Rp6,9M
Dalam Lima Bulan Ada 23.470 Pekerja Kena PHK, Terbanyak Jabar
Ada John Lennon dalam Kasus Suap Ketua Ombudsman RI 2026





