EmitenNews.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan besaran pajak yang dibayarkan orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dinaikkan dari sebelumnya 30 persen menjadi 35 persen.


Hal itu diungkapkan Menkeu melalui akun Instagram resminya, smindrawati, Kamis (5/1/2023).


Awalnya Menkeu meluruskan berita di salah satu media yang menyebut gaji 5 juta dipajaki 5%. "Itu salah banget..!!!" tegasnya.


Sri Mulyani menjelaskan, untuk orang bergaji 5 juta tidak ada perubahan pajak. "Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5%, bukan 5%, jelasnya.


"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak," sambung Menkeu.


Untuk diketahui, kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merupakan pengganti UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.


Ketentuan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang PPh.


Menkeu mengaku setuju dengan pendapat banyak netizen yang berkomentar harusnya orang kaya dan para pejabat yang bayar pajak


"Setuju dan betul banget..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya. Adil bukan..?" tulisnya.


Sebaliknya usaha kecil yang omzet penjualan dibawah Rp500 juta/tahun bebas pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan bayar pajak 22%.


"Pajak memang untuk mewujudkan azas Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Uang pajak anda juga kembali ke anda. Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak," tandas Sri Mulyani.


Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya juga pakai uang pajak. Demikian pula jalan raya, kereta api, internet, pembelian pesawat tempur, kapal selam, pembayaran gaji prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, semua dibayar dengan uang pajak.(fj)